Maling Rumah Kosong di Solo Raya
Modal Linggis dan Kunci Modifikasi, Maling Spesialis Rumah Kosong Sasar 26 Rumah di Solo Raya
Dua pelaku melancarkan aksinya hanya dengan menggunakan alat sederhana berupa linggis dan kunci modifikasi berbentuk huruf T dan L.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Ringkasan Berita:
- Aksi pencurian dengan sasaran rumah kosong yang menyasar di Solo Raya terungkap.
- Dua pelaku yang dikenal sebagai maling spesialis rumah kosong nekat menjalankan aksinya hanya dengan menggunakan alat sederhana berupa linggis dan kunci modifikasi berbentuk huruf T dan L.
- Salah satu aksi terjadi di Dukuh Kalitan, Desa Kertonatan, Kecamatan Kartasura, pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 00.15 WIB.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Aksi pencurian dengan sasaran rumah kosong yang menyasar di Solo Raya terungkap.
Dua pelaku yang dikenal sebagai maling spesialis rumah kosong nekat menjalankan aksinya hanya dengan menggunakan alat sederhana berupa linggis dan kunci modifikasi berbentuk huruf T dan L.
Kapolres Sukoharjo, Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku merusak bagian rumah menggunakan linggis serta kunci khusus yang telah dimodifikasi untuk membuka pintu atau akses masuk ke dalam rumah.
“Sasaran utama pelaku adalah rumah kosong atau rumah yang ditinggal pemiliknya. Dengan alat tersebut, pelaku bisa dengan mudah masuk dan mengambil barang-barang berharga tanpa diketahui,” ujar AKP Tugiyo, Kamis (30/4/2026).
Terakhir Beraksi di Kartasura
Salah satu aksi terjadi di Dukuh Kalitan, Desa Kertonatan, Kecamatan Kartasura, pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 00.15 WIB.
Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sebuah televisi dari dalam rumah korban.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya mengamankan salah satu pelaku pada Selasa dini hari, 28 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Teror Maling Rumah Kosong di Solo Raya Nyaris Berakhir! Satu Tertangkap, Satu Pelaku Masih Buron
"Dari hasil pengembangan, aksi pelaku tidak hanya terjadi di wilayah Kartasura, namun juga meluas ke sejumlah daerah di Solo Raya seperti Surakarta, Boyolali, Klaten, dan Sukoharjo," katanya.
Hingga kini, kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh aparat kepolisian guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi kejadian lainnya.
Pelaku Residivis Kasus Serupa
Diketahui, pelaku yang berhasil diamankan merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman selama dua tahun di Rumah Tahanan Surakarta dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Meski pernah dipenjara, pelaku kembali mengulangi aksinya dan menjadikan rumah kosong sebagai target utama.
Baca juga: Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap di Kartasura Sukoharjo, Sudah Beraksi 26 Kali
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, satu pelaku lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran pihak kepolisian. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/MODUS-BOBOL-RUMAH-Ilustrasi-linggis-yang-digunakan-maling-spesialis-rumah-kosong-di-Kartasura.jpg)