Pelanggaran Pemilu Wonogiri

Bawaslu Wonogiri Setor Uang Rp136 Juta Barang Bukti Kasus Eks Ketua PPK ke Negara

Bawaslu Setor Uang Rp136 juta ke negara. Ini terkait kasus eks Ketua PPK Wonogiri Kota pada Pemilu 2024 lalu.

Tayang:
TribunSolo.com/Erlangga Bima S
ILUSTRASI. Kantor Bawaslu Wonogiri yang berada di Donoharjo, Wuryorejo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri. Mereka mengembalikan uang Rp136 juta ke negara. Ini terkait kasus PPK Wonogiri. 

Ringkasan Berita:
  • Bawaslu Wonogiri menyetorkan barang bukti uang Rp136,05 juta ke kas negara sebagai PNBP. Uang tersebut berasal dari kasus pelanggaran etik eks Ketua PPK Wonogiri Kota pada Pemilu 2024.
  • Selain uang, Bawaslu juga memusnahkan 200 kaos bergambar paslon capres-cawapres dengan cara dibakar di halaman kantor Bawaslu Wonogiri.
  • Kasus ini sebelumnya menyeret eks Ketua PPK Wonogiri Kota, Hafidz Budi Raharjo. Namun proses penyelidikan terhenti setelah yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit.

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Masih ingat barang bukti uang sebesar Rp136 juta dalam kasus pelanggaran kode etik yang menjerat eks Ketua PPK Wonogiri Kota pada Pemilu 2024 lalu?

Uang tersebut kini oleh Bawaslu Wonogiri disetorkan ke negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Ketua Bawaslu Wonogiri, Joko Wuryanto, mengatakan uang itu diserahkan berdasarkan instruksi dari Bawaslu RI.

Selain itu, ada sejumlah barang bukti pelanggaran pemilu yang dimusnahkan pada Rabu (29/4/2026).

“Barang bukti di Pemilu 2024 adalah uang sejumlah Rp136 juta, untuk barang bukti Pilkada 2024 adalah uang Rp50 ribu. Total Rp136.050.000,” jelasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa kaos salah satu pasangan calon (paslon) pada Pemilu 2024.

Ia mengatakan barang bukti tersebut tidak disita begitu saja.

Sebelumnya, uang itu sempat dititipkan di Bank Jateng selama sekitar satu tahun karena keterbatasan fasilitas penyimpanan.

“Selama ini barang bukti dititipkan di Bank Jateng karena di kantor kurang representatif. Sekitar satu tahun disimpan, kemudian diambil lagi dari Bank Jateng untuk segera disetor ke kas negara,” jelas dia.

UANG Rp1,9 MILIAR - Penampakan uang sejumlah Rp1,9 miliar yang dihadirkan di Kejari Karanganyar, Rabu (4/2/2026). Uang tersebut merupakan barang bukti hasil dua perkara korupsi yakni tindak pidana korupsi alat kesehatan (Alkes) Dinkes Karanganyar dan kasus penempatan dana PUD BPR Bank Karanganyar ke BPRS Dana Mulya tahun 2019-2022.
ILUSTRASI UANG - Penampakan uang sejumlah Rp1,9 miliar yang dihadirkan di Kejari Karanganyar, Rabu (4/2/2026). Uang barang bukti kasus eks Ketua PPK Wonogiri Kota sudah disetor ke negara. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Disaksikan Kepolisian dan Kejaksaan

Proses penyetoran turut disaksikan oleh kepolisian dan kejaksaan.

Dengan eksekusi ini, Bawaslu Wonogiri memastikan tidak ada lagi tanggungan perkara terkait Pemilu dan Pilkada 2024.

Adapun 200 pcs kaos bergambar salah satu paslon capres-cawapres itu langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Bawaslu.

Sebagai informasi, uang Rp136 juta itu berkaitan dengan eks Ketua PPK Wonogiri Kota, Hafidz Budi Raharjo, yang sebelumnya terjerat kasus pelanggaran etik.

Uang Rp136 juta tersebut disebut berasal dari seseorang yang hanya dikenal dengan nama Gendon.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved