Pengoplosan Gas Elpiji

Dua Orang Diamankan dalam Kasus Pengoplosan LPG di Klaten: Ini Peran Masing-masing Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka (KA, ARP) kasus oplos LPG di Klaten; peran sebagai penjaga gudang dan sopir.

Tayang:
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Erlangga Bima Sakti
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
OPLOSAN LPG - Jajaran Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti tabung gas LPG berbagai ukuran yang diamankan dalam kasus pengoplosan LPG subsidi di Klaten, Sabtu (2/5/2026). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara satu orang lain masih diburu. 

Mobil diduga mengangkut tabung gas berbagai ukuran, mulai dari subsidi 3 kg, maupun non subsidi 12 kg dan 50 kg. Kendaraan secara bergantian keluar masuk di area gudang. 

Gudang, digunakan untuk aktivitas penyuntikan isi gas. 

Beberapa barang bukti diamankan, yakni tabung gas sejumlah 1.465 berbagai ukuran, 3 troli, 2 unit timbangan, 25 selang regulator tabung 50 kg, 59 selang regulator tabung 12 kg. 

Serta kendaraan, berupa 2 unit mobil box dan 4 unit mobil pikap. 

Aktivitas tersebut, diketahui berlangsung sejak Januari 2026 hingga penggrebekan pada April 2026.

Modus kegiatan ini dilakukan dengan membeli gas subsidi, melalui pangkalan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved