Kekerasan Seksual di Sukoharjo

Kumpulkan Bukti, Polres Sukoharjo Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Terhadap Anak Kandung

Polres Sukoharjo tangani laporan dugaan kekerasan seksual ayah terhadap anak kandung, kasus masih diselidiki.

Tayang:
Tribunnews.com
KASUS KEKERASAN SEKSUAL - Ilustrasi kekerasan seksual. Seorang perempuan muda X (24), warga Kota Solo, melaporkan ayah kandungnya ke Polres Sukoharjo atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dialaminya selama sembilan tahun terakhir. Korban akhirnya memberanikan diri untuk speak-up pada akhir April 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Sukoharjo menerima laporan dugaan kekerasan seksual ayah terhadap anak kandung, kasus masih dalam tahap penyelidikan
  • Kasatreskrim AKP Zaenudin menyebut korban dan kakaknya sudah diperiksa, namun belum ada tersangka ditetapkan
  • Korban berinisial X (24) mengaku mengalami dugaan persetubuhan sejak usia 15 tahun dan baru berani melapor pada Mei 2026.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya.

Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sukoharjo.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, betul ada (aduan dugaan persetubuhan ayah terhadap anaknya). Saksi yang sudah diklarifikasi adalah korban dan kakaknya,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

KASUS KEKERASAN SEKSUAL - Ilustrasi kekerasan seksual. Seorang perempuan muda X (24), warga Kota Solo, melaporkan ayah kandungnya ke Polres Sukoharjo atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dialaminya selama sembilan tahun terakhir. Korban akhirnya memberanikan diri untuk speak-up pada akhir April 2026.
KASUS KEKERASAN SEKSUAL - Ilustrasi kekerasan seksual. Seorang perempuan muda X (24), warga Kota Solo, melaporkan ayah kandungnya ke Polres Sukoharjo atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dialaminya selama sembilan tahun terakhir. Korban akhirnya memberanikan diri untuk speak-up pada akhir April 2026. (Tribunsolo.com/Aji Bramastra)

Proses Penyelidikan Polisi

Menurut AKP Zaenudin, penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mengungkap kasus ini.

Hingga saat ini, pihak terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum (ada yang ditetapkan tersangka), masih kumpulkan bukti-bukti,” pungkasnya.

Kronologi Laporan Korban

Sebelumnya, seorang perempuan muda berinisial X (24), warga Kota Solo yang berdomisili di Sukoharjo, melaporkan ayah kandungnya ke Polres Sukoharjo atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Kuasa hukum korban, Made Ridho, menyebut kliennya mengaku mengalami dugaan persetubuhan sejak usia 15 tahun.

Korban baru berani melapor pada awal Mei 2026 setelah bertahun-tahun mengalami tekanan dan ancaman.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved