Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN
Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UIN Solo, Bisa Terjerat Sejumlah Aturan Ini
Dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual pada mantan mahasiswi didorong untuk mendapat sanksi tegas.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta menegaskan dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen mencederai korban.
- Dugaan kasus tersebut berpotensi melanggar UU TPKS, termasuk pasal tentang pelecehan seksual fisik, nonfisik, dan penyalahgunaan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa.
- DEMA juga menyoroti Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 serta regulasi Kementerian Agama yang memungkinkan kampus menjatuhkan sanksi administratif berat hingga pemberhentian tetap terhadap pelaku jika terbukti bersalah.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said Surakarta kembali menegaskan sikapnya terkait dugaan pelecehan seksual yang menyeret salah satu oknum dosen di lingkungan kampus tersebut.
Ketua Umum DEMA UIN Raden Mas Said Solo, Fathan Rizki Efendi, menyebut apabila dugaan tindakan tersebut terbukti benar melalui proses investigasi resmi, maka perbuatan itu dinilai tidak hanya mencederai korban, tetapi juga merusak nama baik institusi pendidikan.
“Apabila dugaan tindakan oknum tersebut terbukti benar melalui hasil investigasi resmi, maka tindakan tersebut secara nyata telah mencederai institusi dan melanggar berbagai instrumen hukum positif di Indonesia,” ujar Fathan, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, dugaan tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi.
Fathan menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), terdapat sejumlah pasal yang dapat dikaitkan dengan dugaan kasus tersebut.
Di antaranya Pasal 6 yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik, Pasal 5 mengenai pelecehan seksual nonfisik, hingga Pasal 15 terkait pemberatan hukuman akibat adanya penyalahgunaan relasi kuasa antara pendidik dan peserta didik.
“Dalam UU TPKS jelas diatur mengenai pelecehan seksual fisik maupun nonfisik. Bahkan ada pemberatan hukuman sepertiga karena adanya relasi kuasa antara pendidik dengan mahasiswa,” jelasnya.
Sanksi Berat
Selain UU TPKS, DEMA juga menyoroti aturan lain yang secara khusus mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, yakni Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 serta regulasi dari Kementerian Agama.
Menurut Fathan, aturan tersebut memberikan ruang bagi kampus untuk menjatuhkan sanksi administratif berat apabila terbukti terjadi pelanggaran oleh tenaga pendidik.
“Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan regulasi Kementerian Agama juga secara jelas memuat sanksi administratif terberat berupa pemberhentian tetap atau pemecatan sebagai tenaga pendidik,” tegasnya.
Baca juga: DEMA UIN Raden Mas Said Solo Angkat Bicara Dugaan Pelecehan Seksual Dosen, Desak Tak Ada Toleransi
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sebelumnya mencuat setelah sejumlah pengakuan mantan mahasiswi viral di media sosial.
Korban mengaku mengalami perlakuan tidak pantas saat proses bimbingan hingga sidang skripsi.
Sejumlah mahasiswa kini mendesak agar proses penanganan dilakukan secara transparan dan tidak berhenti hanya pada teguran internal.
DEMA berharap kampus benar-benar menunjukkan komitmen dalam menciptakan ruang akademik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. (*)
| DEMA UIN Raden Mas Said Solo Angkat Bicara Dugaan Pelecehan Seksual Dosen, Desak Tak Ada Toleransi |
|
|---|
| DEMA UIN Raden Mas Said Solo Sikapi Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen : Berdiri Bersama Korban! |
|
|---|
| Jeritan Mahasiswi yang Dilecehkan Dosen UIN Solo: Sudah Berkali-kali Terjadi, Kenapa Hanya Dimutasi? |
|
|---|
| Viral Dugaan Pelecehan Dosen UIN Solo, Satgas PPKS Klaim Fokus Penanganan dan Pendampingan Korban |
|
|---|
| Rektor UIN Raden Mas Said Solo Akui Ada Laporan Dugaan Pelecehan, Pelaku Diberi Peringatan Keras |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kondisi-UIN-Kartasura-43.jpg)