Kasus Investasi Koperasi BLN
Bos BLN Ditangkap, Satgas Buka Peluang Pengembalian Dana Nasabah Rp4,6 Triliun
Satgas Pasti memastikan bos BLN sudah ditangkap. Ada harapan dana nasabah bisa kembali.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Satgas Pasti memastikan pengembalian dana nasabah Koperasi Bhahana Lintas Nusantara (BLN) tetap diupayakan setelah bos BLN, Nicholas Nyoto Saputra, ditangkap.
- BLN disebut ilegal karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin OJK meski berbadan hukum koperasi.
- Polda Jateng bersama Satgas Pasti masih melacak sekitar 150 ribu transaksi BLN. Penyidik juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan membuka peluang penambahan tersangka dalam kasus tersebut.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kabar gembira bagi nasabah koperasi Bhahana Lintas Nusantara (BLN).
Setelah bos BLN, Nicholas Nyoto Saputra, ditangkap, peluang uang nasabah kembali terbuka.
Pengembalian uang nasabah ini juga menjadi komitmen Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti).
Satgas Pasti sendiri terdiri dari 16 kementerian dan lembaga negara.
Antara lain OJK, Polri, Kejaksaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Agama, Kemendagri, BI, PPATK, Kementerian Investasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Badan Intelijen Negara.
Ketua Satgas Pasti, Rizal Ramadhani, menyatakan anggota satgas terus bergerak untuk menelusuri aliran dana dalam kasus investasi bodong yang dipimpin oleh bos BLN.
PPATK juga sudah melakukan penelusuran aliran dana dalam kasus BLN.
Setiap rupiah dana BLN terlacak transaksinya.
Hanya saja saat ini, polisi masih fokus menangani tindak pidana yang dilakukan bos BLN.
"Saya percaya, nanti proses pidananya itu juga tak lepas dari proses asset recovery," ujar Hudiyanto usai koordinasi dengan Didik Haryadi, salah satu anggota DPR RI di Boyolali, Kamis (21/5/2026).
Dia menyebut, kegiatan BLN termasuk tindakan ilegal.
Pasalnya, meski berbadan hukum koperasi, kegiatan menghimpun dana dari masyarakat tidak memiliki izin dari OJK.
"Masyarakat bersabar lah. Kita lihat dari proses penyidikan dari Polri."
Dia menyebut aset BLN yang disita Polri masih kecil dibandingkan dengan jumlah setoran nasabah.
| Inventarisasi Aset Koperasi BLN Mulai Dilakukan, Jadi Jaminan Pemulihan Hak Anggota |
|
|---|
| Baru Geger Sekarang, Izin BLN di Solo Raya Ternyata Dibekukan 2023, Bermula OJK Endus Pelanggaran |
|
|---|
| Fakta Baru Terungkap, Izin Usaha Koperasi BLN di Solo Raya Sudah Dibekukan Sejak 2023 |
|
|---|
| Kasus Penipuan BLN Naik ke Tahap Penyidikan, Polres Boyolali Segera Ajukan Penyitaan Aset |
|
|---|
| Bos Koperasi BLN Menghilang, Nasabah Kini Sasar Rumah Ketua Cabang di Boyolali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Bos-BLN-tertangkapp.jpg)