Kasus Penipuan Online di Sukoharjo

Polisi Geledah Ruko Penipuan Internasional di Grogol Sukoharjo, Lima Tersangka Dihadirkan

Polda Jateng geledah markas penipuan kripto internasional di Sukoharjo, 38 tersangka ditahan.

Tayang:
TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
GELEDAH - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan di ruko yang digunakan sebagai lokasi operasi penipuan jaringan internasional di Jalan Ir. Soekarno, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (25/5/2026). Ruko tersebut diduga menjadi markas operasi penipuan online jaringan internasional bermodus investasi kripto palsu. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Jateng menggeledah ruko di Grogol, Sukoharjo, yang diduga menjadi markas penipuan online internasional bermodus investasi kripto palsu.
  • Polisi menyita 117 barang bukti elektronik dan telah menahan 38 tersangka, terdiri dari WNI dan WNA.
  • Sindikat menyasar ratusan korban warga asing dengan modus menggunakan identitas perempuan Indonesia untuk menarik perhatian korban.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah menggeledah sebuah ruko di Jalan Ir. Soekarno, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (25/5/2026).

Ruko tersebut diduga menjadi markas operasi penipuan online jaringan internasional bermodus investasi kripto palsu.

Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus penipuan online internasional yang sebelumnya berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Dalam proses itu, polisi menyita ratusan barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan terhadap warga negara asing (WNA).

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Himawan Sutanto Saragih, mengatakan penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti perkara.

“Kami pada hari ini Direktorat Siber Polda Jawa Tengah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan atas perkara yang kami tangani kemarin,” ujarnya di lokasi, Senin (25/5/2026).

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan
GELEDAH - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan di ruko yang digunakan sebagai lokasi operasi penipuan jaringan internasional di Jalan Ir. Soekarno, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (25/5/2026). Ruko tersebut diduga menjadi markas operasi penipuan online jaringan internasional bermodus investasi kripto palsu.

Polisi Sita 117 Barang Bukti

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sedikitnya 117 item barang bukti.

Barang yang diamankan meliputi perangkat elektronik hingga perlengkapan operasional yang digunakan sindikat penipuan online internasional itu.

“Yang disita kurang lebih 117 item, baik itu barang bukti elektronik seperti CPU, monitor, kemudian barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” katanya.

Menurut Himawan, seluruh barang bukti akan digunakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Setelah penyitaan tentunya bagian dari proses penyidikan. Kami lakukan penyusunan dan tindakan lainnya untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Penggeledahan turut disaksikan Ketua RT setempat dan sejumlah tersangka yang dihadirkan ke lokasi.

Baca juga: Dikira Kantor Konsultan Investasi, Ternyata Ruko Solo Baru Ini Markas Penipuan Online Internasional

Lima Tersangka Dihadirkan ke Lokasi

Dalam kegiatan tersebut, polisi menghadirkan lima tersangka yang semuanya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Kelima tersangka disebut masih berstatus karyawan perusahaan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved