Kasus Penipuan Online di Sukoharjo
Polisi Geledah Ruko Penipuan Internasional di Grogol Sukoharjo, Lima Tersangka Dihadirkan
Polda Jateng geledah markas penipuan kripto internasional di Sukoharjo, 38 tersangka ditahan.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- Polda Jateng menggeledah ruko di Grogol, Sukoharjo, yang diduga menjadi markas penipuan online internasional bermodus investasi kripto palsu.
- Polisi menyita 117 barang bukti elektronik dan telah menahan 38 tersangka, terdiri dari WNI dan WNA.
- Sindikat menyasar ratusan korban warga asing dengan modus menggunakan identitas perempuan Indonesia untuk menarik perhatian korban.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah menggeledah sebuah ruko di Jalan Ir. Soekarno, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (25/5/2026).
Ruko tersebut diduga menjadi markas operasi penipuan online jaringan internasional bermodus investasi kripto palsu.
Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus penipuan online internasional yang sebelumnya berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Dalam proses itu, polisi menyita ratusan barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan terhadap warga negara asing (WNA).
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Himawan Sutanto Saragih, mengatakan penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti perkara.
“Kami pada hari ini Direktorat Siber Polda Jawa Tengah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan atas perkara yang kami tangani kemarin,” ujarnya di lokasi, Senin (25/5/2026).
Polisi Sita 117 Barang Bukti
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sedikitnya 117 item barang bukti.
Barang yang diamankan meliputi perangkat elektronik hingga perlengkapan operasional yang digunakan sindikat penipuan online internasional itu.
“Yang disita kurang lebih 117 item, baik itu barang bukti elektronik seperti CPU, monitor, kemudian barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” katanya.
Menurut Himawan, seluruh barang bukti akan digunakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Setelah penyitaan tentunya bagian dari proses penyidikan. Kami lakukan penyusunan dan tindakan lainnya untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Penggeledahan turut disaksikan Ketua RT setempat dan sejumlah tersangka yang dihadirkan ke lokasi.
Baca juga: Dikira Kantor Konsultan Investasi, Ternyata Ruko Solo Baru Ini Markas Penipuan Online Internasional
Lima Tersangka Dihadirkan ke Lokasi
Dalam kegiatan tersebut, polisi menghadirkan lima tersangka yang semuanya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Kelima tersangka disebut masih berstatus karyawan perusahaan.
| Fakta Ruko Sarang Penipuan Online Internasional di Sukoharjo, Aktivitas Dimulai 08.00 Hingga 23.00 |
|
|---|
| Kesaksian Warga soal Sarang Penipuan Online di Sukoharjo, Area Parkir Ruko Selalu Penuh Kendaraan |
|
|---|
| Dikira Kantor Konsultan Investasi, Ternyata Ruko Solo Baru Ini Markas Penipuan Online Internasional |
|
|---|
| Warga Sebut Ada WNA yang Sering Menginap di Ruko Penipuan Online Internasional di Grogol Sukoharjo |
|
|---|
| Dikira Warga Kantor Biasa, Ruko di Sukoharjo Ini Ternyata Jadi Sarang Penipu Online Internasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Direktorat-Reserse-Siber-Ditressiber-Polda-Jawa-Tengah-melakukan-penggeledahan-di-ruko-2.jpg)