Makam di Boyolali Diekshumasi

Menantu Durhaka Pengirim Sate Maut di Boyolali Terungkap, Keluarga Korban Lega: Kecurigaan Terbukti

Kasus sate maut Boyolali terungkap. Keluarga Aminah lega setelah pelaku peracunan berhasil ditangkap.

Tayang:
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Istimewa
PENGAMANAN - Polisi melakukan ekshumasi makam wanita yang diduga korban keracunan di Dukuh/Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Sabtu (30/5/2026). Wanita berinisial A (57) yang telah dimakamkan pada Selasa (19/5) itu diduga meninggal karena keracunan, setelah memakan sate ayam yang dikirim oleh anak menantunya yang tinggal di Kartasura. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus sate maut di Dukuh Jantir, Desa Sindon, Ngemplak, Boyolali akhirnya terungkap. Keluarga Aminah (57) mengaku lega karena penyebab kematian korban dan pelaku peracunan berhasil diketahui polisi.
  • Aminah meninggal pada 19 Mei 2026 setelah menyantap sate beracun yang dikirim menantunya melalui jasa ojek online.
  • Keluarga meminta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Meski tersangka terancam hukuman mati, keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Terungkapnya kasus sate maut di Dukuh Jantir, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, membawa kelegaan bagi keluarga korban.

Keluarga meyakini sejak awal bahwa Aminah (57) menjadi korban peracunan, dan kini kecurigaan tersebut akhirnya terbukti setelah polisi mengungkap pelakunya.

Aminah diketahui meninggal dunia pada Selasa (19/5/2026) setelah menyantap sate beracun yang dikirim oleh menantunya sendiri melalui jasa ojek online.

Kuasa hukum keluarga korban, Wiwik Dwi Habsari, mengatakan keluarga akhirnya memperoleh kepastian mengenai penyebab kematian Aminah yang sebelumnya dinilai menyisakan banyak kejanggalan.

“Keluarga merasa lega karena akhirnya penyebab kematian korban terungkap, termasuk siapa pelaku yang melakukan pembunuhan menggunakan racun tikus,” ujar Wiwik Dwi Habsari, Selasa (9/6/2026).

UNGKAP KASUS - Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra memberikan keterangan pers terkait kasus sate maut di Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Senin (8/6/2026). Polisi menetapkan PW (40), anak menantu korban, sebagai tersangka pembunuhan berencana
UNGKAP KASUS - Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra memberikan keterangan pers terkait kasus sate maut di Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Senin (8/6/2026). Polisi menetapkan PW (40), anak menantu korban, sebagai tersangka pembunuhan berencana (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Keluarga Minta Pelaku Diproses Sesuai Hukum

Menurut Wiwik, keluarga hanya menginginkan tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia menegaskan, tujuan keluarga melaporkan peristiwa tersebut sejak awal adalah untuk mengungkap tabir di balik meninggalnya Aminah.

Meski tersangka terancam hukuman mati, keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan pengadilan.

Hubungan Pelaku dan Keluarga Disebut Kurang Harmonis

Wiwik mengungkapkan, hubungan antara tersangka dan keluarga korban selama ini memang kurang harmonis. Namun, menurutnya, pihak keluarga justru kerap menjadi pihak yang dirugikan.

Meski demikian, ia enggan menjelaskan lebih lanjut bentuk kerugian yang dimaksud.

Di sisi lain, pelaku disebut beralasan nekat meracuni ibu mertuanya karena sakit hati.

"Kalau ada teguran dari orang tua ya wajar. Namanya orang tua memberikan nasihat seperti itu," imbuhnya.

Baca juga: Modus Tersangka Sate Beracun di Boyolali, Pakai Akun Ipar dan Ganti Bungkus untuk Hilangkan Jejak

Menunggu Hasil Penyidikan Polisi

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban lainnya, Susi Widyastuti, mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan hasil penyidikan kepolisian sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan tersangka dan proses penyidikan yang berjalan,” tambah Susi.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved