Perebutan Tahta Keraton Solo
BREAKING NEWS: Persoalan Baliho Meluas, GKRP Timoer Akan Gugat Gusti Moeng
Keraton Solo kembali memanas, kali ini soal jabatan Pengageng Sasana Wilapa. Ini dipersoalkan
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purboyo, GKRP Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, akan menggugat GKR Koes Murtiyah Wandansari terkait penggunaan jabatan Pengageng Sasana Wilapa yang dipersoalkan.
- GKRP Timoer menilai informasi dalam baliho yang terpasang di kawasan Gladak tidak benar dan menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti untuk menempuh jalur hukum.
- Meski keberatan dengan isi baliho, kubu PB XIV Purboyo memilih tidak menurunkannya secara langsung.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polemik pemasangan baliho oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) meluas.
Tidak hanya Pakubuwono XIV Hangabehi yang digugat, Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purboyo, GKRP Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, juga akan menggugat GKR Koes Murtiyah Wandansari atau Gusti Moeng.
Ia menggugat tantenya tersebut karena telah menggunakan jabatan Pengageng Sasana Wilapa yang semestinya disandang oleh dirinya di era Pakubuwono XIV Purboyo.
“Saya sebagai Sasana Wilapa akan tetap menempuh jalur hukum. Karena kami sudah mengantongi banyak bukti bahwa yang disampaikan di baliho itu tidak benar dan itu pembohongan publik,” ungkapnya saat ditemui di Talang Paten, Selasa (9/6/2026).
Seperti telah diketahui, dua baliho kini terpampang di depan Gapura Gladak. Dalam baliho tersebut terpampang foto Pakubuwono XIV Hangabehi di sisi kiri.
Baca juga: Baliho PB XIV Hangabehi Tersebar hingga Jawa Timur, LDA Keraton Solo : Pendukung Pakai Biaya Mandiri
Sedangkan di sisi kanan terpampang Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Pelaksana Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan, dan Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Hangabehi GKR Koes Murtiyah Wandansari.
Meski berpotensi menyebarkan informasi yang tidak benar, ia tidak ingin menurunkan baliho tersebut. Ia tidak ingin memancing kericuhan antara pendukung dua kubu.
“Kami tidak ingin ribut. Ingin menjaga stabilitas keamanan di Keraton Surakarta supaya tidak menjadi pemicu chaos. Mereka punya massa, kami pun juga punya massa. Ketika kami ingin menurunkan baliho, massa mereka akan turun. Kami tidak ingin Kota Solo menjadi tidak aman,” terangnya.
Menurutnya, secara hukum informasi yang dimuat dalam baliho tidak benar. Karena itu, baliho tersebut akan diturunkan melalui jalur hukum.
“Untuk pemasangan baliho biar nanti hukum yang bertindak. Kita tidak perlu otot-ototan pakai massa. Semakin banyak mereka membentangkan baliho, semakin banyak kita punya bukti,” jelasnya.
Tidak Berhak Menyandang Jabatan
Menurutnya, GKR Wandansari atau Gusti Moeng tidak berhak menyandang jabatan Pengageng Sasana Wilapa. Apalagi sampai mengirim surat ke Kementerian Kebudayaan hingga muncul keputusan KGPHPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Keraton Solo.
“SK Kementerian Kebudayaan berdasar dari surat Sasana Wilapa. Surat dibuat karena ada surat dari Sasana Wilapa. Yang mengirim surat dan menyatakan sebagai Sasana Wilapa adalah Gusti Moeng. Sedangkan di era PB XIII, Sasana Wilapa adalah Kanjeng Dany sejak tahun 2017 atau sejak perjanjian perdamaian terjadi. Karena Gusti Moeng memang Sasana Wilapa ketika Sinuhun Pakubuwono XIII jumeneng dan selesai pada 2017. Setelah Sinuhun Pakubuwono XIII seda, sebagai Sasana Wilapa adalah saya,” jelas GKRP Timoer.
Pengageng Paran Parakarsa PB XIV Purboyo, KPAAd Nur Wijaya Adiningrat atau Kanjeng Dany, mengungkapkan GKR Wandansari diduga memalsukan jabatan.
“Kami akan menempuh jalur pembuktian hukum atas dugaan pemalsuan jabatan. Atas dugaan manipulasi terhadap Pengageng Sasana Wilapa. Kami juga punya hak sebagai warga negara terhadap sesuatu yang melanggar aturan,” tuturnya.
| Dua Baliho Kini Terpampang di Depan Gapura Gladak, Disbudpar Solo: Rusak Estetika Kota |
|
|---|
| Baliho PB XIV Hangabehi Tersebar hingga Jawa Timur, LDA Keraton Solo : Pendukung Pakai Biaya Mandiri |
|
|---|
| Soal Polemik Pengembalian Pusaka, LDA Tegaskan Milik Dinasti dan Terikat Hukum Adat Keraton Solo |
|
|---|
| PB XIV Purbaya Tolak Kembalikan Pusaka, LDA Keraton Solo : Itu Milik Dinasti, Bukan Raja! |
|
|---|
| Gelombang Baliho PB XIV Hangabehi Bakal Meluas, Solo Raya hingga Jawa Timur Siap Menyusul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Gugatan-Keraton-Solo-56.jpg)