Sopir Bank di Wonogiri Gondol Rp9 Miliar
Teman Lama Sopir Bank Wonogiri Penggondol Rp 10 M Susul Jadi Tersangka, Cawe-cawe Bantu Pelarian
Dwi Sulistyo, teman lama Anggun Tyas, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memfasilitasi pelarian sopir Bank Jateng cabang Wonogiri
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Dwi Sulistyo, teman lama Anggun Tyas, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memfasilitasi pelarian sopir Bank Jateng cabang Wonogiri tersebut.
Ia juga menyediakan rumah persembunyian yang baru dibeli menggunakan uang hasil penggelapan Rp 10 miliar.
Peran Dwi Sulistyo sebagai teman lama Anggun Tyas, sopir Bank Jateng cabang Wonogiri, menjadi sorotan dalam kasus penggelapan uang nasabah senilai Rp 10 miliar.
Dwi tak hanya mengenal Anggun sejak lama, tetapi juga diduga aktif memfasilitasi pelarian rekannya tersebut, hingga akhirnya turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Solo.
Penetapan Dwi sebagai tersangka diumumkan Wakapolresta Solo AKBP Sigit dalam rilis di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).
Ia menyebut bahwa Dwi berperan dalam menyediakan tempat persembunyian bagi Anggun, yakni rumah yang baru dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
"Peran temannya ini membantu dalam pelarian, atau dalam pelarian membawa uang. Teman lainnya yang melayani dalam pelariannya. Semua perannya ada, ada juga yang makelar rumah," jelas Sigit.
Sebelumnya, polisi sempat mengamankan tiga orang terkait kasus ini.
Namun, baru dua yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Anggun sebagai pelaku utama dan Dwi sebagai pihak yang memfasilitasi pelarian.
"Untuk sementara ada 2, yang satu tersangka utama yang satu yang memfasilitasi. Lainnya masih pengembangan," kata Sigit.

Dwi diketahui telah lama mengenal Anggun, yang juga berasal dari Yogyakarta.
Kedekatan mereka diduga menjadi faktor yang mempermudah koordinasi dalam pelarian.
"Teman lama dan memang sudah kenal, dan pelaku utama juga lahir di Jogja," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Anggun dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Teman Driver Bank Wonogiri yang Gondol Rp10 M Ikut Terseret: Total 2 Orang Tersangka |
![]() |
---|
Mobil Daihatsu Sigra Jadi Barang Bukti, Ternyata Berperan Antar Driver Bank Wonogiri ke Gunungkidul |
![]() |
---|
Sudah Digunakan Rp 400 Juta, Uang yang Dibawa Kabur Anggun Driver Bank Wonogiri Tersisa Rp 9,6 M |
![]() |
---|
Langsung Belanja, Sopir Bank Wonogiri Pakai Uang Curian Rp 10 Miliar untuk Beli Mobil dan Perabotan |
![]() |
---|
Kisah Sopir Bank Wonogiri Curi Rp 10 M : Dipakai Beli Rumah, Baru Bayar Separuh Kadung Ketangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.