Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sopir Bank di Wonogiri Gondol Rp9 Miliar

Teman Lama Sopir Bank Wonogiri Penggondol Rp 10 M Susul Jadi Tersangka, Cawe-cawe Bantu Pelarian

Dwi Sulistyo, teman lama Anggun Tyas, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memfasilitasi pelarian sopir Bank Jateng cabang Wonogiri

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Dwi Sulistyo, teman lama Anggun Tyas, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memfasilitasi pelarian sopir Bank Jateng cabang Wonogiri tersebut.

Ia juga menyediakan rumah persembunyian yang baru dibeli menggunakan uang hasil penggelapan Rp 10 miliar.

Peran Dwi Sulistyo sebagai teman lama Anggun Tyas, sopir Bank Jateng cabang Wonogiri, menjadi sorotan dalam kasus penggelapan uang nasabah senilai Rp 10 miliar.

Dwi tak hanya mengenal Anggun sejak lama, tetapi juga diduga aktif memfasilitasi pelarian rekannya tersebut, hingga akhirnya turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Solo.

Penetapan Dwi sebagai tersangka diumumkan Wakapolresta Solo AKBP Sigit dalam rilis di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).

Ia menyebut bahwa Dwi berperan dalam menyediakan tempat persembunyian bagi Anggun, yakni rumah yang baru dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

"Peran temannya ini membantu dalam pelarian, atau dalam pelarian membawa uang. Teman lainnya yang melayani dalam pelariannya. Semua perannya ada, ada juga yang makelar rumah," jelas Sigit.

Sebelumnya, polisi sempat mengamankan tiga orang terkait kasus ini.

Namun, baru dua yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Anggun sebagai pelaku utama dan Dwi sebagai pihak yang memfasilitasi pelarian.

"Untuk sementara ada 2, yang satu tersangka utama yang satu yang memfasilitasi. Lainnya masih pengembangan," kata Sigit.

DIBEKUK - Anggun Tyas, sopir Bank Jateng cabang Wonogiri yang merupakan pelaku pembawa kabur uang Rp 10 Miliar berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Polresta Solo, Senin (8/9/2025) usai buron selama sepekan. Teman lama Anggun Tyas, bernama Dwi Sulistyo juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menyeret rekannya tersebut.
DIBEKUK - Anggun Tyas, sopir Bank Jateng cabang Wonogiri yang merupakan pelaku pembawa kabur uang Rp 10 Miliar berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Polresta Solo, Senin (8/9/2025) usai buron selama sepekan. Teman lama Anggun Tyas, bernama Dwi Sulistyo juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menyeret rekannya tersebut. (TribunSolo.com/ Andreas ChrisD)

Dwi diketahui telah lama mengenal Anggun, yang juga berasal dari Yogyakarta.

Kedekatan mereka diduga menjadi faktor yang mempermudah koordinasi dalam pelarian.

"Teman lama dan memang sudah kenal, dan pelaku utama juga lahir di Jogja," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Anggun dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved