Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sopir Bank di Wonogiri Gondol Rp9 Miliar

Teman Lama Sopir Bank Wonogiri Penggondol Rp 10 M Susul Jadi Tersangka, Cawe-cawe Bantu Pelarian

Dwi Sulistyo, teman lama Anggun Tyas, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memfasilitasi pelarian sopir Bank Jateng cabang Wonogiri

|

Sementara Dwi dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

"A disangkakan 374 KUHP, D 480 KUHP," pungkas Sigit.

Baca juga: Teman Driver Bank Wonogiri yang Gondol Rp10 M Ikut Terseret: Total 2 Orang Tersangka

Seperti diketahui, Anggun nekat membawa kabur uang hampir Rp 10 miliar dengan alasan hendak memindahkan letak parkir mobil, Senin (1/9/2025) lalu.

Aksi nekat tersebut ia lakukan ketika sedang bertugas mengantar pegawai bank mengambil uang di area parkir Bank Jateng Cabang Solo, Jalan Slamet Riyadi, Gladak. 

Kejadian ini bermula saat karyawan bank mengambil uang sebesar Rp 6 Miliar di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Cabang Solo dengan mengunakan mobil operasional kantor.

Setelah itu, rombongan mengambil uang kembali sebesar Rp 4 Miliar di Bank Jateng Cabang Solo yang berada di kawasan Gladag.

Saat itu, uang dalam jumlah besar tersebut sudah ditempatkan di dalam mobil. 

Sopir kemudian beralasan ingin memindahkan letak parkir kendaraan.

Namun, alih-alih kembali, ia justru kabur bersama uang tersebut.

Atas insiden tersebut, pegawai bank pun langsung ke Mapolresta Solo untuk melaporkan kejadian.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved