Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Diminta Diganti, Hakim Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di Solo Tegaskan Netral

Sidang perdana gugatan CLS ijazah Jokowi berlangsung panas. Hakim menjawab permintaan penggugat untuk mengganti hakim.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
TEGASKAN NETRAL. Hakim Ketua perkara Citizen Lawsuit (CLS) ijazah palsu Jokowi, Putu Gde Hariadi. Dia menegaskan hakim netral dan tidak memiliki konflik kepentingan. 

Selain Jokowi, ada beberapa pihak yang ikut menjadi tergugat dalam perkara ini.

Di antaranya Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Bidang Akademik Prof. Wening Udasmoro, UGM secara kelembagaan, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Sidang Gugatan Sebelumnya Gugur

Sebelumnya, Muhammad Taufiq pernah melayangkan gugatan Ijazah Palsu Jokowi ke PN Solo

Dalam proses sidang tersebut, hakim mengabulkan putusan sela atas eksepsi yang diajukan pihak Jokowi. 

Eksepsi tersebut dilayangkan Jokowi, UGM, SMAN 6 Solo dan KPU.

Dengan dikabulkannya eksepsi melalui putusan sela tersebut maka sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi telah berakhir.

Hal itu juga dibenarkan oleh Muhammad Taufiq selaku penggugat.

"Atas putusan online hari ini dimana di situ ditulis mengadili mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari penggugat 1,2,3 dan 4 mengatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang menangani perkara ini. Kemudian menghukum penggugat membayar Rp 506.000," ungkap Taufiq, Kamis (10/7/2025) lalu. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved