Ijazah Jokowi Digugat
Diminta Diganti, Hakim Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di Solo Tegaskan Netral
Sidang perdana gugatan CLS ijazah Jokowi berlangsung panas. Hakim menjawab permintaan penggugat untuk mengganti hakim.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Hakim Ketua perkara Citizen Lawsuit (CLS) ijazah palsu Jokowi, Putu Gde Hariadi menjawab permintaan kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq agar ada pergantian hakim.
Jawaban tersebut diutarakan dalam Sidang Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (16/9/2025).
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo yang beralamat di jalan Slamet Riyadi No.290, Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo.
Dalam momen itu, Putu Gde Hariadi menyampaikan dalam persidangan, pihaknya memastikan terbebas dari konflik kepentingan.
Meski begitu, ia mempersilakan pihak penggugat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan untuk mengganti majelis hakim.
“Silakan saja itu hak saudara sebagai pencari keadilan. Tapi dengan catatan majelis yang ada di sini juga atas dasar demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Intinya tidak ada conflict of interest,” ungkapnya.
Putu Gde pun memastikan ia telah melaksanakan persidangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di Solo, Penggugat Minta Ganti Hakim
“Kami di sini menyidangkan perkara berdasarkan penetapan ketua pengadilan. Berdasarkan aturan yang berlaku kemudian sesuai permohonan saudara kami diganti itu menjadi kewenangan ketua pengadilan. Semua ada dasar hukumnya,” tuturnya.
Jika ia tetap diberi amanah untuk menjalankan persidangan, ia meminta pihak penggugat untuk melalui proses hukum.
Ia memastikan tidak memiliki kepentingan apa pun dalam mengadili perkara ini.
“Kalau pun nanti kami terus ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini kami sudah sampaikan awal persidangan kami tidak ada satu pun berkaitan dengan perkara ini. Kami tetap netral. Majelis hakim sesuai dengan fakta, asas, dan peraturan yang berlaku. Saudara harus yakinkan kami juga akan memberikan keyakinan pada saudara tentang keadilan,” jelasnya.
Seperti telah diketahui, dua alumni UGM Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto menggugat Citizen Lawsuit (CLS) Mantan Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta.
Mereka menunjuk Muhammad Taufiq menjadi kuasa hukum dalam perkara ini.
Mereka ingin mengakhiri drama dan menyelesaikan perkara ijazah palsu yang menyeret banyak orang.
Sidang Perdana Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di Solo, Penggugat Minta Ganti Hakim |
![]() |
---|
Perjalanan Muhammad Taufiq Gugat Ijazah Jokowi di Solo: Dulu Gugur, Kini Ajukan Citizen Lawsuit |
![]() |
---|
Bukan Hanya Jokowi di Solo, Rektor UGM hingga Kapolri Ikut Digugat Citizen Lawsuit |
![]() |
---|
Dua Alumni UGM Gugat Jokowi di Solo Lewat Citizen Lawsuit, Ingin Akhiri Drama Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Alumni UGM Gugat Jokowi Gegara Dicap Bikin Gaduh Soal Isu Ijazah, Kuasa Hukum di Solo : Salah Alamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.