Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Diminta Diganti, Hakim Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di Solo Tegaskan Netral

Sidang perdana gugatan CLS ijazah Jokowi berlangsung panas. Hakim menjawab permintaan penggugat untuk mengganti hakim.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
TEGASKAN NETRAL. Hakim Ketua perkara Citizen Lawsuit (CLS) ijazah palsu Jokowi, Putu Gde Hariadi. Dia menegaskan hakim netral dan tidak memiliki konflik kepentingan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Hakim Ketua perkara Citizen Lawsuit (CLS) ijazah palsu Jokowi, Putu Gde Hariadi menjawab permintaan kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq agar ada pergantian hakim. 

Jawaban tersebut diutarakan dalam Sidang Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (16/9/2025).

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo yang beralamat di jalan Slamet Riyadi No.290, Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo

Dalam momen itu, Putu Gde Hariadi menyampaikan dalam persidangan, pihaknya memastikan terbebas dari konflik kepentingan. 

Meski begitu, ia mempersilakan pihak penggugat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan untuk mengganti majelis hakim.

“Silakan saja itu hak saudara sebagai pencari keadilan. Tapi dengan catatan majelis yang ada di sini juga atas dasar demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Intinya tidak ada conflict of interest,” ungkapnya.

Putu Gde pun memastikan ia telah melaksanakan persidangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di Solo, Penggugat Minta Ganti Hakim

“Kami di sini menyidangkan perkara berdasarkan penetapan ketua pengadilan. Berdasarkan aturan yang berlaku kemudian sesuai permohonan saudara kami diganti itu menjadi kewenangan ketua pengadilan. Semua ada dasar hukumnya,” tuturnya.

Jika ia tetap diberi amanah untuk menjalankan persidangan, ia meminta pihak penggugat untuk melalui proses hukum.

Ia memastikan tidak memiliki kepentingan apa pun dalam mengadili perkara ini.

“Kalau pun nanti kami terus ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini kami sudah sampaikan awal persidangan kami tidak ada satu pun berkaitan dengan perkara ini. Kami tetap netral. Majelis hakim sesuai dengan fakta, asas, dan peraturan yang berlaku. Saudara harus yakinkan kami juga akan memberikan keyakinan pada saudara tentang keadilan,” jelasnya.

Seperti telah diketahui, dua alumni UGM Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto menggugat Citizen Lawsuit (CLS) Mantan Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta.

Mereka menunjuk Muhammad Taufiq menjadi kuasa hukum dalam perkara ini.

Mereka ingin mengakhiri drama dan menyelesaikan perkara ijazah palsu yang menyeret banyak orang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved