Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Solo

Blak-blakan Budi Prasetyo: Gaji DPRD Solo Paling Rendah Dibanding Daerah Lain di Solo Raya

Gaji anggota DPRD Solo disebut menjadi yang terendah di Solo Raya dibanding DPRD lainnya. Ini diungkap ketua DPRD Solo.

TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
BICARA GAJI. Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo. Dia menyebut gaji anggota DPRD Solo terendah di Solo Raya dibanding DPRD lainnya. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gaji anggota DPRD Solo disebut paling rendah di Solo Raya, ini dibanding DPRD lainnya. 

Ini dikatakan  Ketua DPRD Surakarta, Budi Prasetyo

Menurutnya, gaji anggota DPRD Solo paling rendah di antara DPRD lain di Solo Raya seperti Sragen, Sukoharjo, Wonogiri, Klaten, Boyolali, dan Karanganyar. 

Namun, Budi tak mau menyebut berapa besaran gaji anggota DPRD Solo

“Kalau boleh jujur se-Jawa Tengah, Solo yang paling rendah. Di Solo Raya Solo yang paling rendah. Nggak tinggi,” tuturnya.

Ia sendiri tak mendapat tunjangan perumahan karena telah mendapat fasilitas rumah dinas.

Baca juga: Tahun 2026, Anggota DPRD Solo Masih Terima Tunjangan Perumahan: Besarannya Tak Sampai Rp12 Juta

Tunjangan perumahan hanya untuk anggota DPRD yang tak mendapat fasilitas rumah dinas.

“Tidak ada kenaikan perumahan maupun transportasi. Perumahan dan transportasi untuk anggota. Pimpinan tidak,” jelasnya.

Meski tak ada kenaikan, ia memastikan para legislator tetap bekerja maksimal untuk menjalankan fungsinya.

“Nggak terpengaruh. Apa pun yang saat ini DPRD Kota Surakarta tidak ada kenaikan tunjangan seperti yang diributkan kita berusaha maksimal,” ungkapnya. 

Masih Terima Tunjangan Perumahan

Anggota DPRD Solo masih menerima tunjangan perumahan di tahun 2026 nanti. 

Ini dipastikan Ketua DPRD Surakarta, Budi Prasetyo

Namun, tunjangan perumahan ini dipastikan tidak mengalami kenaikan. 

Soal nilainya, Budi tak mau menyebut secara gamblang. 

Dia hanya memberikan gambaran, tunjangan itu tak sampai Rp12 juta. 

“Di bawah Rp 12 juta,” ungkap Budi saat ditemui di Loji Gandrung, Rabu (17/9/2025).

Ia pun menjelaskan, hak keuangan anggota DPRD harus mengikuti aturan dari Kemendagri.

Ini tidak seperti DPR RI yang ditetapkan langsung oleh presiden.

“Kita di 2026 sudah kita sepakati tidak ada kenaikan. DPRD Kota Kabupaten penyelenggara pemerintahan bersama Wali Kota Bupati. Aturannya kita ngikut aturan Kemendagri. Tidak mengikuti DPR RI,” tuturnya.

Sebelumnya, kenaikan tunjangan perumahan anggota DPR RI sempat menjadi kontroversi.

Hal inilah yang memicu gelombang demonstrasi dari berbagai daerah.

“Kalau kemudian ada sebagian persepsi DPRD sama dengan DPR RI itu salah besar. Kita berbeda jauh. Kita subordinat Mendagri. Tidak sama persis dengan DPR RI,” jelas Budi. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved