Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Solo

Mantan Anggota DPRD Solo Ungkap Gaji Bulanan Legislatif Capai Rp 43,2 Juta, Ini Rinciannya

Ginda mengungkapkan, selama menjabat ia menerima take home pay sekitar Rp 43,2 juta per bulan.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
Tribun Solo / Mardon Widiyanto
GAJI DEWAN - Mantan anggota DPRD Surakarta, Ginda Ferachtriawan, saat ditemui Senin (11/8/2025) lalu. Mantan anggota DPRD Kota Surakarta, Ginda blak-blakan soal rincian gaji selama menjabat sebagai legislatif. Ginda mengungkapkan, selama menjabat ia menerima take home pay sekitar Rp 43,2 juta per bulan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan anggota DPRD Kota Surakarta, Ginda Ferachtriawan, blak-blakan soal rincian gaji selama menjabat sebagai legislatif. 

Ginda mengungkapkan, selama menjabat ia menerima take home pay sekitar Rp 43,2 juta per bulan.

Jumlah tersebut mencakup berbagai komponen tunjangan, meski belum dipotong pajak, dan menjadi gambaran transparan mengenai besaran pendapatan wakil rakyat di tingkat kota.

“Kita pendapatannya yang per bulan itu take home pay-nya. Tapi kalau kita kunjungan kita masih dapat uang saku lagi,” ujar Ginda saat dihubungi pada Rabu (17/9/2025).

Selain gaji pokok dan tunjangan tetap, anggota DPRD juga memperoleh tambahan uang saku saat melakukan kunjungan kerja.

Ginda mencontohkan perjalanan dinas ke Banjarmasin selama empat hari tiga malam yang menghabiskan biaya sekitar Rp 17,3 juta.

Seluruh kebutuhan akomodasi, mulai dari hotel hingga transportasi, diberikan dalam bentuk uang tunai.

“Dikasih cash money semua itu mulai dari hotelnya dikasih. Pesawatnya transportasi dikasih dalam bentuk fresh money ditransfer langsung,” jelasnya.

GABUNG PSI - Mantan anggota DPRD Surakarta, Ginda Ferachtriawan, saat ditemui Senin (11/8/2025) lalu. Mantan anggota DPRD Kota Surakarta, Ginda blak-blakan soal rincian gaji selama menjabat sebagai legislatif. Ginda mengungkapkan, selama menjabat ia menerima take home pay sekitar Rp 43,2 juta per bulan.
GAJI DEWAN - Mantan anggota DPRD Surakarta, Ginda Ferachtriawan, saat ditemui Senin (11/8/2025) lalu. Mantan anggota DPRD Kota Surakarta, Ginda blak-blakan soal rincian gaji selama menjabat sebagai legislatif. Ginda mengungkapkan, selama menjabat ia menerima take home pay sekitar Rp 43,2 juta per bulan. (TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto)

Ginda merinci bahwa komponen terbesar dalam gaji bulanan berasal dari tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 14,7 juta, tunjangan perumahan Rp 12,6 juta, dan tunjangan transportasi Rp 11,2 juta.

Menurutnya, besaran tersebut layak diterima jika anggota dewan menjalankan tugas secara maksimal.

“Begini ya, kalau saya sih yang penting kan keterbukaan. Kalau kita bekerja dengan maksimal ya layak lah. Tetapi kalau sekarang memang banyaknya isu termasuk kemarin sempat sampai ada demo itu ya kalau memang harus dikaji ulang ya sebaiknya dikaji ulang dievaluasi apakah tunjangan atau gaji pokoknya,” tuturnya.

Baca juga: Terima Gaji hingga Rp43,2 juta per Bulan, Eks Anggota DPRD Solo: Biaya Politik dan Sosial Tinggi

Namun, ia juga mengakui bahwa beberapa komponen tunjangan perlu ditinjau ulang, terutama yang dinilai tidak memiliki dasar kebutuhan yang jelas.

Salah satu yang paling banyak dipertanyakan adalah tunjangan perumahan, yang diberikan sebagai kompensasi karena tidak difasilitasi rumah dinas. Ia juga mempertanyakan relevansi tunjangan komunikasi.

“Karena kan kalau kita baca memang tunjangan perumahan itu kan dasarnya kalau tidak bisa memberikan rumah dinas. Sedangkan tunjangan transportasi kalau pemerintah tidak bisa memberikan transportasi ya. Tapi kalau tunjangan komunikasi kan apa jadinya. Kalau memang mau dievaluasi lebih detail demi keterbukaan ya kenapa tidak,” pungkas Ginda.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved