Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Korupsi Saluran Drainase Stadion Manahan

Korupsi Proyek Normalisasi Drainase Stadion Manahan, Eks ASN Pemkot Solo Diamankan

Kasus korupsi proyek normalisasi saluran drainase Stadion Manahan Solo Terungkap. Dua orang diamankan.

TribunSolo.com/Andreas Chris
BERI PENJELASAN. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Supriyanto (tengah). Dia mengungkap kasus korupsi saluran drainase Stadion Manahan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek normalisasi saluran drainase di sisi Selatan Stadion Manahan Solo.

Proyek pengerjaan tersebut dilaksanakan pada tahun 2019 silam.

Kepala Kejari Solo, Supriyanto menerangkan saat ini pihaknya menetapkan dua tersangka yakni AN yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pensiunan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Solo.

Selain itu, Kejari Solo juga menetapkan HMD yang merupakan Direktur PT Kenanga Mulia selaku rekanan atau penyedia jasa proyek.

Kasus ini sendiri diungkap oleh Supriyanto bermula saat pihaknya menerima laporan masyarakat atas kualitas proyek dalam drainase yang dinilai mencurigakan.

Berbekal laporan tersebut, Kejari Solo mengambil tindakan dengan menerjunkan tim penyidik untuk melakukan telaah dokumen hingga pemeriksaan lapangan.

Hasilnya Kejari menemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan sejak tahap awal hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka.

“Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, diduga kuat terjadi penyimpangan. Penyimpangannya adalah pelaksanaan pekerjaan bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, serta tidak sesuai kontrak yang disepakati antara PPK dan penyedia,” ungkap Supriyanto, Senin (29/9/2025) sore.

Baca juga: Keracunan MBG Picu Wacana Perkarakan SPPG, Polres Wonogiri : Bisa Kena UU Pangan hingga Korupsi

Supriyanto menambahkan, hasil audit yang dilakukan oleh pihaknya menghasilkan adanya penyimpangan proyek drainase Manahan pada tahun 2019.

Tiga penyimpangan tersebut antara lain adanya pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau speknya jauh di bawah kontrak.

Selain itu, juga ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang cukup signifikan.

Dan yang terakhir, ada temuan pekerjaan yang secara teknis tidak bisa dipertanggungjawabkan karena karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.

“Kerugian negara timbul karena spesifikasi pekerjaan di bawah standar, ada volume yang tidak terpenuhi, serta hasil pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari total anggaran Rp4,5 miliar, kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar,” lanjut Supriyanto.

Supriyanto tak memungkiri proses penyidikan berlangsung cukup lama karena proyek pembangunan dilaksanakan beberapa tahun lalu.

Sementara itu, AN maupun HMD diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.

Kini berkas perkara tersebut dalam tahap pelimpahan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baik AN maupun HMD kini juga t lah dilakukan penahanan.

Sebagai informasi, AN ditahan di Rutan Kelas I Solo. Sedangkan HMD tidak ditahan di rutan, melainkan dikenakan penahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan dan usianya yang sudah lanjut.

“Kalau AN ditahan di Rutan Surakarta, untuk HMD dilakukan penahanan kota karena usianya tua dan sakit. Namun tetap kita awasi dengan gelang tahanan elektronik yang bisa dipantau secara real time,” terang Supriyanto.

Kejari Solo kini juga masih melakukan penelusuran aset terhadap dugaan aliran dana korupsi. 

Dari hasil pemeriksaan, keuntungan paling besar mengalir ke pihak penyedia jasa.

Namun uang hasil korupsi itu belum ditemukan maupun bisa disita.

“Profiling dan penelusuran aset sudah dilakukan. Namun sampai saat ini belum ada uang yang bisa disita sebagai barang bukti penyelamatan keuangan negara. Yang pasti, keuntungan sudah masuk ke kontraktor, tapi masih kita dalami,” pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved