Ijazah Jokowi Digugat

Mediasi CLS Ijazah Jokowi di PN Solo Berakhir Deadlock, Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Asli

Polemik Ijazah Jokowi masih berproses hukum. Sidang sampai saat ini berlangsung di PN Solo.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
TOLAK TUNJUKKAN IJAZAH. Kuasa hukum Jokowi selaku tergugat YB Irpan. Mediasi CLS berakhir deadlock. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang mediasi Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah mantan Presiden Jokowi berakhir deadlock.

Mediasi ini digelar untuk ketiga kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (28/10/2025).

“Untuk mediasi kali ini sebagaimana telah diprediksi oleh kuasa hukum tergugat pada minggu lalu, pihak mediator menyatakan bahwa mediasi deadlock karena para pihak tidak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai,” ungkap kuasa hukum Jokowi selaku tergugat, YB Irpan.

Seperti diketahui, dua alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, menggugat Citizen Lawsuit (CLS) terhadap mantan Presiden Jokowi di PN Surakarta.

Mereka ingin mengakhiri polemik dan menyelesaikan perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret banyak pihak.

Selain Jokowi, beberapa pihak lain juga turut menjadi tergugat, di antaranya Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Wening Udasmoro, UGM secara kelembagaan, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Dalam mediasi kali ini, penggugat meminta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya.

Namun, YB Irpan menolak permintaan tersebut karena menilai penggugat tidak memiliki kewenangan hukum.

“Tergugat I dan tergugat lain tidak mau memenuhi tuntutan pihak penggugat. Tuntutannya agar Pak Jokowi memperlihatkan ijazah aslinya kami tolak secara tegas, karena penggugat tidak memiliki otoritas sebagai aparat penegak hukum. Jadi tidak ada kewajiban bagi kami untuk memperlihatkannya,” jelasnya.

Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menolak memperlihatkan data terkait kelulusan Jokowi dari Fakultas Kehutanan.

Baca juga: Jokowi Tak Hadiri Sidang Mediasi CLS Ijazah Palsu di Solo, M. Taufiq: Tidak Ada Itikad Baik

“Demikian pula pihak UGM tidak berkenan memperlihatkan dokumen-dokumen Pak Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan, baik secara daring maupun luring,” tambah YB Irpan.

Dengan berakhirnya mediasi, proses sidang akan dilanjutkan.

Irpan mengatakan pihaknya akan menyiapkan eksepsi pada sidang berikutnya.

“Untuk efisiensi waktu agar kasus ini tidak berlarut-larut tanpa kepastian, mediator segera mengembalikan perkara kepada majelis hakim. Selanjutnya kami mempersiapkan eksepsi terkait CLS yang diajukan penggugat melalui kuasa hukumnya. Untuk sidang lanjutan, kami masih menunggu jadwal,” terangnya.

Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetya, membenarkan bahwa mediasi berakhir deadlock. Permintaan pihaknya tidak disanggupi oleh para tergugat yang hadir.

“Sidang mediasi hari ini hasilnya deadlock. Kami sudah berupaya dan ditawarkan beberapa opsi oleh mediator, tapi semuanya ditolak oleh tergugat I, II, dan III. Tergugat IV tidak hadir,” ujarnya.

Ia mengaku heran karena permintaan tersebut ditolak, padahal sebelumnya sempat mendengar bahwa Jokowi akan menunjukkan ijazahnya di persidangan.

“Gugatan ini bukan yang pertama. Dulu kami dengar Pak Jokowi akan menunjukkan ijazahnya di persidangan, tapi ternyata beliau tidak mau memperlihatkannya,” jelasnya.

Menurutnya, apabila gugatan kali ini bernasib sama seperti sebelumnya, tidak menutup kemungkinan akan muncul gelombang protes dari masyarakat.

“Kalau nanti sidang ini tidak berani memeriksa dengan alasan PTUN dan sebagainya, maka masyarakat Indonesia jangan salahkan jika akan datang ke sini untuk meminta pertanggungjawaban,” pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved