Ijazah Jokowi Digugat
Kuasa Hukum Jokowi Sebut Kliennya Belum Terima SK Danantara, Minta Gugatan CLS di Solo Ditolak
Kuasa hukum Jokowi meminta agar gugatan CLS Ijazah Palsu di Solo ditolak. Ini lantaran Jokowi tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengajukan eksepsi agar gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah palsu ditolak karena Jokowi sudah tidak berstatus penyelenggara negara dan belum resmi menjabat sebagai Dewan Pengawas Danantara.
- Irpan menilai Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara ini dan seharusnya dilayangkan ke PTUN.
- Gugatan CLS diajukan dua alumni UGM terhadap Jokowi dan sejumlah pihak, namun mediasi berakhir deadlock.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum Jokowi selaku tergugat dalam gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah palsu, YB Irpan, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan eksepsi agar gugatan ditolak.
Hal ini karena mantan Presiden Jokowi tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara.
Sementara itu, sebagai anggota Dewan Pengawas Danantara, Jokowi belum secara resmi menjabat.
“Tergugat I oleh penggugat diposisikan sebagai penyelenggara negara karena menjabat sebagai Dewan Pengawas Danantara. Setelah saya konsultasi dengan beliau pada saat gugatan ini sedang disidangkan, beliau memberikan penjelasan bahwa sampai hari ini Bapak Ir. Joko Widodo belum dilantik dan belum menerima SK sebagai badan pengawas pada BPI Danantara," kata YB Irpan saat ditemui di kantornya, Selasa (11/11/2025).
YB Irpan menjelaskan, Jokowi saat ini berkapasitas sebagai pribadi atau perorangan.
Sementara, Gugatan CLS ditujukan kepada penyelenggara negara yang karena perbuatannya telah membiarkan adanya hak-hak warga negara yang seharusnya dipenuhi.
"Jadi, subjek tergugat bukan lagi perseorangan, melainkan penyelenggara negara,” ungkap YB Irpan.
Selain itu, ia juga mengajukan eksepsi karena menilai Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara ini.
Menurutnya, gugatan seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pihak yang digugat Wakil Rektor, Rektor, UGM, dan Kepolisian Republik Indonesia, dalam kedudukannya sebagai penyelenggara negara sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, atas gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat II, III, IV, dan turut tergugat, yang berwenang memeriksa dan mengadili adalah PTUN," papar dia.
YB Irpan mohon kepada majelis hakim agar memutus melalui putusan sela, karena eksepsi ini bersifat absolut.
"Jika majelis hakim sependapat dengan eksepsi kami, tentu melalui putusan sela, Pengadilan Negeri Surakarta akan dinyatakan tidak berwenang,” terangnya.
Digugat Alumni UGM
Diketahui, dua alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, menggugat Citizen Lawsuit (CLS) terhadap mantan Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta.
| Mediasi CLS Ijazah Jokowi di PN Solo Berakhir Deadlock, Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Asli |
|
|---|
| Di Solo, Rismon Dkk Serukan Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi: Buntut Tuduhan Ijazah Palsu |
|
|---|
| Jokowi Tak Hadiri Sidang Mediasi CLS Ijazah Palsu di Solo, M. Taufiq: Tidak Ada Itikad Baik |
|
|---|
| Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dapatkan Salinan Ijazah dari KPU Solo, Jadi Kunci Gugatan CLS |
|
|---|
| Kapolri Absen 3 Kali Sidang CLS Ijazah Jokowi di Solo, Penggugat Makin Ragu Klaim Keaslian Berkas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Sidang-deadlock-CLS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.