Ijazah Jokowi Digugat
Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka, Penggugat CLS Ijazah Palsu Jokowi di Solo Tak Gentar
Penggugat Citizen Lawsuit (CLS) ijazah palsu Jokowi di Solo mengaku tak gentar, ini terkait Mantan Menpora Roy Suryo tersangka.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Delapan tokoh, termasuk Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
- Penggugat CLS, Bangun Sutoto, menegaskan tak gentar dan menilai penetapan tersangka seharusnya menunggu putusan gugatan di PN Surakarta.
- Kuasa hukum penggugat heran karena pihak Jokowi enggan menunjukkan ijazah saat mediasi, justru pihak penuduh yang dipolisikan.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan Menpora Roy Suryo dan sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik karena menuduh mantan Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu.
Penggugat Citizen Lawsuit (CLS) ijazah palsu Jokowi di Solo, Bangun Sutoto, mengaku tak gentar meski nama-nama tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Kami dan juga teman-teman yang masih satu frekuensi sama sekali tidak surut nyali,” jelasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (11/11/2025).
Sebanyak delapan tersangka tersebut di antaranya ialah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Bangun berpendapat bahwa semestinya penetapan tersangka mempertimbangkan gugatan yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta.
“Seyogianya pihak kepolisian menunggu terlebih dahulu hasil gugatan kami di PN Surakarta ini, kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka. Ada dalam ilmu hukum ultimum remedium,” tuturnya.
Digugat Alumni UGM
Seperti diketahui, dua alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, menggugat Citizen Lawsuit (CLS) terhadap mantan Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta. Mereka ingin mengakhiri drama dan menyelesaikan perkara ijazah palsu yang menyeret banyak pihak.
Selain Jokowi, ada beberapa pihak lain yang ikut menjadi tergugat dalam perkara ini, di antaranya Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Bidang Akademik Prof. Wening Udasmoro, UGM secara kelembagaan, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengaku heran karena pihak Jokowi selaku tergugat enggan menunjukkan ijazah saat proses mediasi.
Baca juga: Di Solo, Jokowi Tanggapi Penolakan Gelar Pahlawan Soeharto : Ada yang Tidak Setuju Itu Hal Biasa
Justru yang terjadi, mereka yang mempertanyakan keaslian ijazah kini malah dipolisikan.
“Sampai kemarin, mediasi sudah disampaikan mediator, tetapi beliau tetap tidak mau. Maunya Pak Roy Suryo dan teman-teman langsung dipidanakan,” tuturnya.
Sidang mediasi Citizen Lawsuit (CLS) ijazah mantan Presiden Jokowi sebelumnya berakhir deadlock.
Mediasi ketiga ini digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa (28/10/2025) lalu.
Dalam mediasi tersebut, penggugat meminta Jokowi menunjukkan ijazahnya.
Namun, YB Irpan menolak permintaan itu karena dinilai penggugat tidak memiliki wewenang. (*)
| Kuasa Hukum Jokowi Sebut Kliennya Belum Terima SK Danantara, Minta Gugatan CLS di Solo Ditolak |
|
|---|
| Mediasi CLS Ijazah Jokowi di PN Solo Berakhir Deadlock, Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Asli |
|
|---|
| Di Solo, Rismon Dkk Serukan Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi: Buntut Tuduhan Ijazah Palsu |
|
|---|
| Jokowi Tak Hadiri Sidang Mediasi CLS Ijazah Palsu di Solo, M. Taufiq: Tidak Ada Itikad Baik |
|
|---|
| Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dapatkan Salinan Ijazah dari KPU Solo, Jadi Kunci Gugatan CLS |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.