Viral Bajaj di Solo
Sempat Dilarang, Bajaj Maxride Bakal Narik di Solo : Klaim Payung Hukum Lengkap Pakai Plat Hitam
Bajaj Maxride akan kembali beroperasi di Kota Solo setelah sebelumnya sempat berhenti akibat pelarangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- Bajaj Maxride kembali beroperasi di Solo setelah sempat dilarang Pemkot, kini berbekal STNK resmi
- GM Bajaj menegaskan operasional sah berdasar Permenhub 12/2019 dan 13/2023, sama seperti transportasi online
- Mulai besok, 14 pengemudi siap jalan dengan plat hitam, setelah sebelumnya hanya mengantongi STCK
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Bajaj Maxride akan kembali beroperasi di Kota Solo setelah sebelumnya sempat berhenti akibat pelarangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
General Manager Dealer Bajaj, Budi Dirgantoro, menegaskan bahwa pihaknya beroperasi dengan plat hitam karena sudah memiliki payung hukum yang jelas.
“Payung hukumnya udah lengkap. Beroperasi bukan tanpa payung hukum. Nggak perlu (mengajukan izin),” ujarnya saat ditemui di Banjarsari, Solo, Kamis (20/11/2025).
Budi menjelaskan, keberadaan Bajaj Maxride mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam pasal 1 ayat 7 disebutkan bahwa sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan atau tanpa rumah-rumah.
Sementara pasal 8 menjelaskan rumah-rumah sebagai ruang muatan, baik untuk orang maupun barang.
Menurutnya, bajaj yang digunakan termasuk kategori tanpa rumah-rumah karena penutup yang dipakai bersifat semi-permanen.
“Aturannya sama dengan transportasi online lainnya. Kalau dilihat rumah-rumah itu kan bangunan permanen di atas benda bergerak. Itu bisa dibuka. Kalau definisi tanpa rumah-rumah,” terang Budi.
Selain itu, bajaj juga masuk kategori angkutan sewa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
“Bajaj secara regulasi sama seperti dengan transportasi online lainnya. Kami menggunakan regulasi aturan pemerintah. Sama dengan yang digunakan transportasi online,” jelas Budi.
Budi mengakui sempat ada kekurangan saat uji operasional, salah satunya penggunaan kendaraan yang baru mengantongi Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).
Namun kini, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah keluar sehingga operasional bisa berjalan sesuai aturan.
“Kemarin ada surat edaran ditujukan ke kita mungkin ada kekurangan kita masih menggunakan STCK. Sekarang STNK sudah keluar, dengan STNK keluar udah sama dengan transportasi online lainnya untuk beroperasi di satu wilayah,” katanya.
Mulai esok hari, setidaknya 14 pengemudi akan kembali beroperasi dengan STNK resmi.
“Sebenarnya plat hitam kita sudah keluar cuma tidak serentak. Kemungkinan besar besok kita sudah akan mulai beroperasi. Ini barusan rembugan sama pengemudi kita udah siap 14–21 pengemudi. Saat ini 14 (STNK yang sudah turun),” tuturnya.
Baca juga: Bajaj Berhenti Beroperasi di Solo, Sempat Gratiskan Sewa untuk Tukang Becak, Tak Ada yang Tertarik
Larangan Pemkot Solo
Sebelumnya, Pemkot Solo mengeluarkan Surat Edaran pada 30 Oktober 2025 yang melarang penggunaan angkutan roda tiga sebagai angkutan umum.
Larangan tersebut diterbitkan karena dianggap tidak memiliki payung hukum yang jelas.
(*)
| ALASAN Bajaj Wisata Kauman Solo Boleh Beroperasi di Tengah Pelarangan Bajaj Maxride, Ada Izinnya? |
|
|---|
| Meski Ada Larangan, Bajaj Wisata Kauman Solo Tetap Jalan: Hanya untuk Jarak Tertentu |
|
|---|
| Setelah SE Larangan Terbit, Bajaj Maxride Temui Dishub Solo, Mau Lengkapi Syarat Operasi |
|
|---|
| Bajaj Berhenti Beroperasi di Solo, Sempat Gratiskan Sewa untuk Tukang Becak, Tak Ada yang Tertarik |
|
|---|
| Aturan Bajaj Maxride di Solo: Dilarang Jadi Angkutan Umum, Boleh untuk Kendaraan Pribadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Bajaj-Maxride-akan-kembali-beroperasi-di-Kota-Solo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.