Viral Bajaj di Solo
Setelah SE Larangan Terbit, Bajaj Maxride Temui Dishub Solo, Mau Lengkapi Syarat Operasi
Bajaj Maxride sudah menemui Dishub Solo, mereka menyatakan siap untuk melengkapi syarat untuk beroperasi.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Setelah terbitnya SE larangan operasional, Bajaj Maxride menemui Dishub Solo untuk membahas kelanjutan izin.
- Dishub meminta pihak Bajaj Maxride melengkapi syarat perizinan pelat kuning agar bisa beroperasi sebagai Angkutan Orang di Kawasan Tertentu.
- Pihak aplikator menyanggupi untuk mengurus perizinan tersebut dan berkomitmen memenuhi seluruh ketentuan agar dapat kembali beroperasi di Solo.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kabid Angkutan dan Perparkiran Dishub Solo, Yulianto Nugroho, mengungkapkan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Bajaj Maxride setelah adanya pelarangan.
Ia meminta agar layanan tersebut mengurus perizinan pelat kuning sebagai Angkutan Orang di Kawasan Tertentu.
Menurutnya, jika izin sudah dikantongi, maka Bajaj Maxride bisa kembali beroperasi.
Baca juga: Aturan Bajaj Maxride di Solo: Dilarang Jadi Angkutan Umum, Boleh untuk Kendaraan Pribadi
Pihak aplikator pun telah menyanggupi hal ini.
“Setelah SE itu, dari Maxride sudah ke kantor. Intinya kalau mau jadi angkutan umum silakan dilengkapi perizinannya. Mereka akan menyusun itu. Kalau lengkap, bisa beroperasi,” ungkapnya saat dihubungi, Senin (10/11/2025).
Aturan yang Memungkinkan
Dalam Permenhub Nomor 117 Tahun 2018 Pasal 34 ayat (1) disebutkan, kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Menggunakan mobil penumpang umum beroda empat dan/atau mobil penumpang umum beroda tiga dengan kapasitas tempat duduk tidak lebih dari empat orang.
Bajaj Maxride paling memungkinkan masuk dalam kategori ini.
Kategori di luar itu tidak sesuai dengan spesifikasi unit yang disyaratkan dalam peraturan.
Sementara itu, dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 Pasal 4, pelayanan Angkutan Sewa Khusus (ASK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menggunakan kendaraan bermotor umum dengan batasan kapasitas silinder paling sedikit 1.000 cc.
Sedangkan bajaj yang digunakan hanya berbekal mesin 199 cc.
Sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi resmi menandatangani larangan penggunaan angkutan roda tiga sebagai angkutan umum pada Kamis (30/10/2025).
Penandatanganan dilakukan di hadapan sejumlah perwakilan ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda).
“SE terkait moda transportasi roda tiga itu sudah digodok tiga minggu lalu. Cuma karena Pak Sekda sedang retreat massal ke Jatinangor, kami baru bisa koordinasi. Momentumnya tepat, kebetulan dari rekan-rekan Garda juga ada permohonan audiensi sekalian,” ungkap Respati. (*)
| Bajaj Berhenti Beroperasi di Solo, Sempat Gratiskan Sewa untuk Tukang Becak, Tak Ada yang Tertarik |
|
|---|
| Aturan Bajaj Maxride di Solo: Dilarang Jadi Angkutan Umum, Boleh untuk Kendaraan Pribadi |
|
|---|
| Tak Tutup Pintu, Wali Kota Ungkap Syarat Agar Larangan Bajaj Angkut Penumpang di Kota Solo Dicabut |
|
|---|
| Resmi! Solo Larang Bajaj Maxride Jadi Angkutan Umum |
|
|---|
| Berani Angkut Penumpang, 2 Bajaj Maxride di Solo Kena Tilang : Hanya Bermodal STCK Sementara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Bajaj-Maxride-mulai-beroperasi-di-jalanan-Kota-Solo-Rabu-8102025-lalu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.