UMK Jawa Tengah 2026
Daftar UMK Solo Raya 2026: Karanganyar Tertinggi, Wonogiri Terendah
UMK Solo Raya sudah ditetapkan, diketahui Karanganyar masih jadi yang tertinggi, sementara Wonogiri jadi yang terendah.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Pemprov Jawa Tengah menetapkan UMK 2026 untuk wilayah Solo Raya, dengan Karanganyar tertinggi Rp 2,59 juta dan Wonogiri terendah Rp 2,33 juta.
- UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07 atau naik 7,28 persen dibanding 2025, melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504.
- Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan penetapan upah dilakukan berdasarkan perhitungan dan parameter jelas, dengan nilai alfa 0,90.
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.
Ini termasuk di Solo Raya.
Berikut daftar UMK 7 Kabupaten/Kota di Solo Raya:
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.592.154,06
- Kota Surakarta: Rp 2.570.000,00
- Kabupaten Klaten: Rp 2.538.691,00
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.537.949,00
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.500.000,00
- Kabupaten Sragen: Rp 2.337.700,00
- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.335.126,00
Gubernur Ahmad Luthfi mengatakan, Pemprov sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
UMP 2026 diketahui sebesar Rp 2.327.386,07.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” ujar Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu (24/12/2025).
Baca juga: UMK Sragen 2026 Diusulkan Naik, Buruh hingga Pengusaha Sepakati Rp2,3 Juta
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504.
Selain UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Sementara itu, untuk UMK di Solo Raya dari data yang ada, diketahui Karanganyar masih memimpin. Sementara, Wonogiri menjadi yang terendah di Solo Raya.
Respons Serikat Buruh di Solo Raya
Menanggapi UMK Kota Solo yang ditetapkan Rp2.570.000,00.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo Wahyu Rahadi mengaku kecewa dengan putusan yang mengabaikan usulan Dewan Pengupahan Kota Surakarta dari unsur serikat pekerja.
“Ya kalau KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) kecewa karena Walikota tidak mempertimbangkan usulan anggota DPK dari unsur pekerja,” ungkapnya saat dihubungi Rabu (24/12/2025).
Meski begitu, pihaknya belum menyatakan sikap untuk merespon hal ini. Saat ini ia sedang berkoordinasi dengan serikat pekerja lain.
“Ini kami sedang koordinasi dengan SP yang lain untuk menyatakan sikap,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo, Sigit Hastono mengaku sudah menerima surat keputuan (SK) dari Gubernur Sukoharjo.
"Sore ini baru kami terima surat keputusan (SK) nya. Setelah ini kami akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha, pekerja dan Dinas terkait," singkat Sigit, Rabu (24/12/2025). (*)
UMK Solo Raya
UMK Solo 2026
UMK Sukoharjo 2026
UMK Boyolali 2026
UMK Sragen 2026
UMK Karanganyar 2026
UMK Wonogiri 2026
UMK Klaten 2026
| UMK Wonogiri 2026 Rp 2,3 Juta, SPSI : Sulit untuk Beli Rumah, Bahkan Tipe Subsidi |
|
|---|
| UMK Solo 2026 Dinilai Condong ke Pengusaha, Serikat Pekerja Merasa Ditinggalkan |
|
|---|
| Kecewa UMK Solo 2026, Buruh Ancam Keluar dari Dewan Pengupahan dan Turun ke Jalan |
|
|---|
| Serikat Buruh Kecewa UMK Sukoharjo 2026 : Dari Survei 2 Pasar Tradisional Seharusnya Rp 2,7 Juta |
|
|---|
| UMK 2026 Kabupaten Sukoharjo Naik 5,96 Persen, Buruh Anggap Masih Jauh dari Harapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ilustrasi-buruh-wonogiri.jpg)