Ojol Protes Operasional Bajaj Maxride

Polemik Bajaj Maxride di Solo, Dishub Tegaskan Harus Urus Izin, Tak Bisa Disamakan Ojol Roda Dua

Masih beroperasinya Bajaj Maxride di Solo mendapat protes dari Ojol dan tukang becak. Mereka menggelar aksi demo.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
TANGGAPI BAJAJ MAXRIDE. Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo Taufiq Muhammad ditemui TribunSolo.com pada Kamis (22/1/2026). Dia menegaskan Bajaj Maxride harus mendapat izin beroperasi. 
Ringkasan Berita:
  • Meski sudah ada SE pelarangan kendaraan roda tiga, Bajaj Maxride masih beroperasi di Kota Solo tanpa mengajukan izin plat kuning.
  • Dishub Solo menilai Bajaj Maxride tidak bisa disamakan dengan ojol roda dua karena spesifikasi kendaraannya lebih dekat ke mobil roda tiga.
  • Penolakan datang dari ojol dan tukang becak. Dishub meminta Maxride mengurus izin sebagai dasar hukum beroperasi.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Meski telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Pelarangan Kendaraan Bermotor Roda Tiga, saat ini Bajaj Maxride masih terlihat beroperasi di Kota Solo.

Padahal, Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Taufiq Muhammad, mengungkapkan hingga kini Bajaj Maxride belum mengajukan perizinan plat kuning.

Menurutnya, layanan ini ingin diperlakukan seperti ojek online (ojol) roda dua yang tidak perlu mengurus perizinan untuk beroperasi. Padahal, secara spesifikasi unit yang digunakan, Bajaj Maxride lebih dekat dengan mobil.

“Dia menuntut mengakunya bajaj saya itu sepeda motor. Tapi secara sertifikasi teknis kendaraan, dia itu mobil roda tiga,” jelas Taufiq ditemui TribunSolo.com di lokasi pada Kamis (22/1/2026).

Penolakan terhadap Bajaj Maxride untuk beroperasi terus bermunculan, terutama dari ojol roda dua hingga tukang becak.

Dinas Perhubungan Kota Solo pun meminta agar Bajaj Maxride mengantongi izin plat kuning agar memiliki dasar hukum untuk beroperasi.

Baca juga: SE Dinilai Lemah, Pengemudi Ojol Solo Minta Pemkot Terbitkan SK Pelarangan Bajaj Maxride

Menurutnya, pihak Bajaj Maxride sempat berusaha mengomunikasikan hal ini dengan manajemen pusat. Namun hingga kini belum ada pengajuan yang dilakukan.

“Awal dulu dari pihak manajemen Maxride minta waktu untuk koordinasi dengan manajemen pusat. Maxride tidak hanya di Solo. Masalahnya sama,” jelasnya.

Menurutnya, Bajaj Maxride tidak bisa diperlakukan seperti ojol roda dua. Sebab, ojol roda dua sudah memiliki dasar hukum.

“Tuntutannya dari mereka itu, ke saya mereka minta keadilan, roda dua tidak ada izinnya, kok aku mengajukan izin. Cuma kalau ojol, regulasinya sudah di-backup aturan pemerintah. Yang diatur ojol bukan perizinan, tapi standar keselamatan,” tuturnya.

AKSI DEMO - Para pengemudi ojek online (ojol) roda dua di Solo menggelar aksi menuntut sanksi tegas bagi Bajaj Maxride yang masih beroperasi mengangkut penumpang meski dilarang, di Balai Kota Solo, Kamis (22/1/2026). Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan atas lambatnya respons pemerintah.
AKSI DEMO - Para pengemudi ojek online (ojol) roda dua di Solo menggelar aksi menuntut sanksi tegas bagi Bajaj Maxride yang masih beroperasi mengangkut penumpang meski dilarang, di Balai Kota Solo, Kamis (22/1/2026). Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan atas lambatnya respons pemerintah. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Tuntut Terbitkan SK Pelarangan Bajaj Maxride

Para pengemudi ojek online (ojol) roda dua di Solo menggelar aksi menuntut sanksi tegas bagi Bajaj Maxride yang masih beroperasi mengangkut penumpang meski dilarang, di Balai Kota Solo, Kamis (22/1/2026).

Pasalnya, sejak diterbitkannya Surat Edaran (SE) Pelarangan Kendaraan Roda Tiga, Bajaj Maxride masih beroperasi mengangkut penumpang hingga kini

Mereka menilai pemerintah lambat menindak kendaraan roda tiga tersebut, sehingga keberadaan Bajaj Maxride merugikan ojol dan menimbulkan ketidakadilan dalam sektor transportasi kota.

Ketua Umum Garda Soloraya, Ramadhan Bambang Wijanarko, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan atas lambatnya respons pemerintah.

BAJAJ DI SOLO - Bajaj Maxride mulai beroperasi di jalanan Kota Solo, Rabu (8/10/2025). Diketahui ternyata Transum tersebut merupakan keluaran dari aplikator bernama Maxride yang baru ada di dua kota di Jawa Tengah (Jateng) yakni Semarang dan Solo.
BAJAJ DI SOLO - Bajaj Maxride mulai beroperasi di jalanan Kota Solo, Rabu (8/10/2025). Diketahui ternyata Transum tersebut merupakan keluaran dari aplikator bernama Maxride yang baru ada di dua kota di Jawa Tengah (Jateng) yakni Semarang dan Solo. (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin)

“Sampai dengan saat ini mereka nggak ada ijin. Dari awal kita sudah memberikan surat ke wali kota untuk berdialog. Aksi ini bentuk kekecewaan kita pemerintah tidak segera merespon. Makanya kita lakukan aksi,” ungkapnya.

Ramadhan menegaskan, SE yang ada saat ini tidak cukup kuat sebagai dasar hukum untuk memberikan sanksi.

Menurutnya, Pemerintah Kota Solo perlu menerbitkan Surat Keputusan (SK) dengan dasar hukum yang lebih kuat.

“Karena SE tidak bisa dijadikan dasar yang kuat untuk memberikan sanksi. Tapi kalau begitu SK turun pelarangan pemerintah nggak bisa main-main dengan aturan. Kalau pun melanggar bisa PTUN,” jelasnya.

Ramadhan juga menekankan agar SK diterbitkan secara spesifik terkait pengoperasian Bajaj Maxride yang menggunakan aplikasi dalam menarik penumpang.

“Melarang kendaraan roda tiga bajaj maxride sebagai angkutan umum di Kota Surakarta. Bajaj Maxride. Kalau di aturan regulasi roda tiga boleh dipakai sebagai angkutan umum dengan catatan dapat ijin dari pemerintah kota/kabupaten,” tambah Ramadhan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved