Viral Bajaj di Solo

Bajaj Maxride Masih Beroperasi, Pemkot Solo Bakal Perbanyak Rambu Larangan : Nekat Jalan Ditilang

Selama ini pelarangan operasional Bajaj Maxride baru diterapkan di kawasan Jalan Slamet Riyadi.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
BAJAJ DI SOLO - Viral Bajaj Maxride mulai beroperasi di jalanan Kota Solo, beberapa waktu lalu. Pemerintah Kota Solo berencana memperbanyak rambu pelarangan operasional bajaj online. Kebijakan ini menyusul masih beroperasinya Bajaj Maxride, meskipun kendaraan bermotor roda tiga tersebut telah dilarang mengangkut penumpang melalui Surat Edaran (SE) yang berlaku di Kota Solo. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Solo akan memperbanyak rambu larangan operasional Bajaj Online, termasuk Bajaj Maxride, yang masih beroperasi meski telah dilarang melalui Surat Edaran
  • Rambu tersebut menjadi dasar penindakan dan tilang melalui operasi gabungan Dishub dan kepolisian, terutama di jalan protokol
  • Kebijakan ini untuk mencegah benturan dengan moda lain seperti ojol dan becak, seiring tuntutan ojol yang menilai Bajaj Maxride belum berizin.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Pemerintah Kota Solo berencana memperbanyak rambu pelarangan operasional bajaj online.

Kebijakan ini menyusul masih beroperasinya Bajaj Maxride, meskipun kendaraan bermotor roda tiga tersebut telah dilarang mengangkut penumpang melalui Surat Edaran (SE) yang berlaku di Kota Solo.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Taufiq Muhammad, mengatakan selama ini pelarangan operasional Bajaj Maxride baru diterapkan di kawasan Jalan Slamet Riyadi.

Ke depan, larangan tersebut akan diperluas ke sejumlah ruas jalan protokol lainnya.

“Kalau sekarang kan pelarangan operasional kan di Jalan Slamet Riyadi. Nanti kita tambah yang di jalan protokol,” ungkap Taufiq saat dihubungi, Rabu (28/1/2026).

BAJAJ DI SOLO - Viral Bajaj Maxride mulai beroperasi di jalanan Kota Solo, beberapa waktu lalu. Pemerintah Kota Solo berencana memperbanyak rambu pelarangan operasional bajaj online. Kebijakan ini menyusul masih beroperasinya Bajaj Maxride, meskipun kendaraan bermotor roda tiga tersebut telah dilarang mengangkut penumpang melalui Surat Edaran (SE) yang berlaku di Kota Solo.
BAJAJ DI SOLO - Viral Bajaj Maxride mulai beroperasi di jalanan Kota Solo, beberapa waktu lalu. Pemerintah Kota Solo berencana memperbanyak rambu pelarangan operasional bajaj online. Kebijakan ini menyusul masih beroperasinya Bajaj Maxride, meskipun kendaraan bermotor roda tiga tersebut telah dilarang mengangkut penumpang melalui Surat Edaran (SE) yang berlaku di Kota Solo. (TribunSolo.com/ Andreas Chris)

Rambu Jadi Dasar Penindakan

Taufiq menjelaskan, pemasangan rambu larangan ini menjadi dasar hukum bagi petugas untuk melakukan penindakan terhadap Bajaj Maxride yang masih beroperasi.

Dengan adanya rambu tersebut, pelanggaran dapat langsung dikenakan sanksi tilang.

“Pemasangan rambu kan nanti dari pihak petugas bisa melakukan penilangan. Pelanggaran rambu lalu lintas,” jelasnya.

Penindakan terhadap pelanggaran tersebut nantinya dilakukan melalui operasi gabungan bersama kepolisian.

“Terkait manajemen rekayasa lalu lintas kan memang kewenangan penuh dari wali kota. Nanti penindakannya dari kepolisian nanti lewat operasi gabungan,” tuturnya.

Menghindari Gesekan dengan Moda Transportasi Lain

Lebih lanjut, kebijakan pelarangan ini juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya benturan operasional antara Bajaj Maxride dengan moda transportasi lain yang telah lebih dulu beroperasi di wilayah tersebut, seperti ojek online roda dua dan becak.

“Becak, kemudian ojol itu yang yang sudah ada di sana ya biar tidak benturan ketemu diatur operasionalnya,” tuturnya.

Baca juga: DPRD Solo Desak Dishub Surati Kemenhub Soal Aturan Bajaj : Cegah Aksi Lanjutan, Ini Urusan Perut

Sebelumnya, para pengemudi ojek online (ojol) roda dua menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Solo pada Kamis (22/1/2026).

Dalam aksi tersebut, mereka menuntut sanksi tegas terhadap Bajaj Maxride agar tidak lagi beroperasi.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved