Viral Bajaj di Solo

Daftar 5 Jalan di Solo yang Dipasangi Rambu Bajaj Dilarang Melintas, Nekat Melintas Siap Ditilang!

Ruas-ruas jalan tersebut antara lain : Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan dr Rajiman, hingga Jalan Adi Sucipto.

TribunSolo.com/ Andreas Chris
BAJAJ DI SOLO - Viral Bajaj Maxride mulai beroperasi di jalanan Kota Solo, Rabu (8/10/2025). Setelah sebelumnya larangan diberlakukan di Jalan Slamet Riyadi Solo, kini rambu bajaj dilarang melintas juga dipasang di sejumlah ruas arteri dengan volume kendaraan tinggi. Ruas-ruas jalan tersebut antara lain : Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan dr Rajiman, hingga Jalan Adi Sucipto. 

Ringkasan Berita:
  • Rambu larangan bajaj dipasang di Jalan Slamet Riyadi, Sudirman, Urip Sumoharjo, dr Rajiman, dan Adi Sucipto.
  • Kebijakan diambil setelah aduan masyarakat karena bajaj dianggap mengganggu lalu lintas.
  • Satlantas akan sosialisasi dan menindak pelanggar dengan tilang serta dukungan ETLE.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Berikut daftar jalan-jalan di Solo yang telah resmi dipasangi rambu larangan melintas bagi bajaj.

Setelah sebelumnya larangan diberlakukan di Jalan Slamet Riyadi, kini rambu juga dipasang di sejumlah ruas arteri dengan volume kendaraan tinggi.

Ruas-ruas jalan tersebut antara lain : Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan dr Rajiman, hingga Jalan Adi Sucipto.

Jalan-jalan tersebut merupakan jalur prioritas dan arteri utama yang kerap dipadati kendaraan.

BAJAJ DI SOLO - Viral Bajaj Maxride mulai beroperasi di jalanan Kota Solo, Rabu (8/10/2025). Bajaj Maxride akan kembali beroperasi di Kota Solo setelah sebelumnya sempat berhenti akibat pelarangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo
BAJAJ DI SOLO - Viral Bajaj Maxride mulai beroperasi di jalanan Kota Solo, Rabu (8/10/2025). Bajaj Maxride akan kembali beroperasi di Kota Solo setelah sebelumnya sempat berhenti akibat pelarangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin)

Pemasangan rambu tersebut dilakukan Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polresta Solo sebagai bagian dari penataan lalu lintas di sejumlah ruas utama kota.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya aduan masyarakat yang menilai keberadaan angkutan roda tiga tersebut mengganggu kelancaran arus kendaraan di jalan-jalan utama.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, menjelaskan bahwa pemasangan rambu larangan melintas telah melalui kajian dan koordinasi bersama Dinas Perhubungan serta Pemerintah Kota Surakarta.

“Ya, menanggapi dari aduan masyarakat maupun dari pihak ojek online kemarin, kemudian Dishub maupun dari Satlantas dan Pemerintah Kota Surakarta sudah melakukan rapat-rapat dan akan menindaklanjuti. Hari ini kami sudah memasang atau menambah rambu-rambu larangan untuk kendaraan bajaj melintas di jalan kota Surakarta,” kata dia saat dikonfirmasi.

Baca juga: Pemkot Solo Tak Penuhi Tuntutan Ojol Terbitkan SK Larangan Operasional Bajaj Maxride

Menurut Agung, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut konkret dari pembahasan lintas instansi terkait penataan lalu lintas di Kota Solo. 

Setelah pemasangan rambu, kepolisian bersama instansi terkait akan melakukan sosialisasi kepada pengemudi bajaj serta pihak terkait lainnya.

Penindakan juga akan dilakukan apabila masih ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Setelah ini nanti akan diadakan sosialisasi dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Setelah pemasangan ini, kami akan melakukan kegiatan action, yaitu penindakan. Apabila nanti masih ada kendaraan bajaj yang melanggar rambu-rambu ini, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada,” urainya.

Nekat Melintas, Siap-siap Ditilang

Agung menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap rambu yang telah dipasang akan berujung pada sanksi tilang.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved