Viral Bajaj di Solo
Daftar 5 Jalan di Solo yang Dipasangi Rambu Bajaj Dilarang Melintas, Nekat Melintas Siap Ditilang!
Ruas-ruas jalan tersebut antara lain : Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan dr Rajiman, hingga Jalan Adi Sucipto.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Ringkasan Berita:
- Rambu larangan bajaj dipasang di Jalan Slamet Riyadi, Sudirman, Urip Sumoharjo, dr Rajiman, dan Adi Sucipto.
- Kebijakan diambil setelah aduan masyarakat karena bajaj dianggap mengganggu lalu lintas.
- Satlantas akan sosialisasi dan menindak pelanggar dengan tilang serta dukungan ETLE.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Berikut daftar jalan-jalan di Solo yang telah resmi dipasangi rambu larangan melintas bagi bajaj.
Setelah sebelumnya larangan diberlakukan di Jalan Slamet Riyadi, kini rambu juga dipasang di sejumlah ruas arteri dengan volume kendaraan tinggi.
Ruas-ruas jalan tersebut antara lain : Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan dr Rajiman, hingga Jalan Adi Sucipto.
Jalan-jalan tersebut merupakan jalur prioritas dan arteri utama yang kerap dipadati kendaraan.
Pemasangan rambu tersebut dilakukan Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polresta Solo sebagai bagian dari penataan lalu lintas di sejumlah ruas utama kota.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya aduan masyarakat yang menilai keberadaan angkutan roda tiga tersebut mengganggu kelancaran arus kendaraan di jalan-jalan utama.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, menjelaskan bahwa pemasangan rambu larangan melintas telah melalui kajian dan koordinasi bersama Dinas Perhubungan serta Pemerintah Kota Surakarta.
“Ya, menanggapi dari aduan masyarakat maupun dari pihak ojek online kemarin, kemudian Dishub maupun dari Satlantas dan Pemerintah Kota Surakarta sudah melakukan rapat-rapat dan akan menindaklanjuti. Hari ini kami sudah memasang atau menambah rambu-rambu larangan untuk kendaraan bajaj melintas di jalan kota Surakarta,” kata dia saat dikonfirmasi.
Baca juga: Pemkot Solo Tak Penuhi Tuntutan Ojol Terbitkan SK Larangan Operasional Bajaj Maxride
Menurut Agung, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut konkret dari pembahasan lintas instansi terkait penataan lalu lintas di Kota Solo.
Setelah pemasangan rambu, kepolisian bersama instansi terkait akan melakukan sosialisasi kepada pengemudi bajaj serta pihak terkait lainnya.
Penindakan juga akan dilakukan apabila masih ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Setelah ini nanti akan diadakan sosialisasi dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Setelah pemasangan ini, kami akan melakukan kegiatan action, yaitu penindakan. Apabila nanti masih ada kendaraan bajaj yang melanggar rambu-rambu ini, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada,” urainya.
Nekat Melintas, Siap-siap Ditilang
Agung menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap rambu yang telah dipasang akan berujung pada sanksi tilang.
| Dishub Solo Tambah Rambu Larangan Melintas Bajaj : Bermula dari Aduan Masyarakat, Ada Ancaman Tilang |
|
|---|
| Pemkot Solo Tak Penuhi Tuntutan Ojol Terbitkan SK Larangan Operasional Bajaj Maxride |
|
|---|
| Bajaj Maxride Masih Beroperasi, Pemkot Solo Bakal Perbanyak Rambu Larangan : Nekat Jalan Ditilang |
|
|---|
| DPRD Solo Desak Dishub Surati Kemenhub Soal Aturan Bajaj : Cegah Aksi Lanjutan, Ini Urusan Perut |
|
|---|
| Becak Listrik Bakal Beroperasi di Solo Dilirik Penyedia Aplikasi, Respati Ardi: Tarif Harus Adil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Viral-Bajaj-Maxride-mulai-beroperasi-3.jpg)