Viral Bajaj di Solo
Dishub Solo Tambah Rambu Larangan Melintas Bajaj : Bermula dari Aduan Masyarakat, Ada Ancaman Tilang
Langkah ini diambil sebagai respons atas aduan masyarakat yang menilai keberadaan bajaj mengganggu kelancaran lalu lintas.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- Dishub dan Satlantas Polresta Solo memasang rambu larangan bajaj melintas di sejumlah ruas utama seperti Slamet Riyadi, Jenderal Sudirman, Urip Sumoharjo, dr Rajiman, dan Adi Sucipto
- Kebijakan ini merespons aduan masyarakat karena bajaj dinilai menghambat lalu lintas di jalur arteri dan prioritas
- Setelah sosialisasi, pelanggar akan ditilang dan pengawasan didukung kamera ETLE.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ruang gerak angkutan roda tiga atau bajaj di jalanan Kota Solo semakin sempit.
Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo kembali memasang rambu larangan melintas di sejumlah ruas jalan utama pada Kamis (12/2/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons atas aduan masyarakat yang menilai keberadaan bajaj mengganggu kelancaran lalu lintas.
Respons Aduan Masyarakat dan Koordinasi Pemkot
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, menjelaskan bahwa pemasangan rambu larangan tersebut telah melalui kajian dan koordinasi bersama Dishub serta Pemerintah Kota Surakarta.
“Ya, menanggapi dari aduan masyarakat maupun dari pihak ojek online kemarin, kemudian Dishub maupun dari Satlantas dan Pemerintah Kota Surakarta sudah melakukan rapat-rapat dan akan menindaklanjuti. Hari ini kami sudah memasang atau menambah rambu-rambu larangan untuk kendaraan bajaj melintas di jalan kota Surakarta,” kata dia saat dikonfirmasi.
Menurut Agung, kebijakan ini merupakan tindak lanjut konkret setelah adanya pembahasan lintas instansi terkait penataan lalu lintas di Kota Solo.
Daftar Ruas Jalan yang Dipasang Rambu Larangan
Setelah sebelumnya diterapkan di Jalan Slamet Riyadi, pemasangan rambu larangan bagi bajaj kini juga diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama lainnya.
Di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan dr Rajiman, dan Jalan Adi Sucipto.
Ruas-ruas tersebut merupakan jalur prioritas dan arteri yang memiliki volume kendaraan cukup tinggi.
Sosialisasi dan Penindakan Tegas
Agung menambahkan, setelah pemasangan rambu larangan melintas, pihaknya akan segera menggelar sosialisasi kepada pengemudi bajaj serta pihak terkait lainnya.
Kepolisian juga akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Setelah ini nanti akan diadakan sosialisasi dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Setelah pemasangan ini, kami akan melakukan kegiatan action, yaitu penindakan. Apabila nanti masih ada kendaraan bajaj yang melanggar rambu-rambu ini, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada,” urainya.
Agung menegaskan, pelanggaran terhadap rambu yang telah dipasang akan berujung pada sanksi tilang.
“Kalau ada yang melintas berarti sanksinya tilang. Karena kami sudah konsisten bekerja sama dengan Dishub untuk memasang rambu larangan. Kalau masih ada yang melanggar, berarti melanggar kesepakatan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Surakarta,” imbuh Agung.
Baca juga: Pemkot Solo Tak Penuhi Tuntutan Ojol Terbitkan SK Larangan Operasional Bajaj Maxride
Bajaj Dikategorikan Angkutan Kawasan
| Daftar 5 Jalan di Solo yang Dipasangi Rambu Bajaj Dilarang Melintas, Nekat Melintas Siap Ditilang! |
|
|---|
| Pemkot Solo Tak Penuhi Tuntutan Ojol Terbitkan SK Larangan Operasional Bajaj Maxride |
|
|---|
| Bajaj Maxride Masih Beroperasi, Pemkot Solo Bakal Perbanyak Rambu Larangan : Nekat Jalan Ditilang |
|
|---|
| DPRD Solo Desak Dishub Surati Kemenhub Soal Aturan Bajaj : Cegah Aksi Lanjutan, Ini Urusan Perut |
|
|---|
| Becak Listrik Bakal Beroperasi di Solo Dilirik Penyedia Aplikasi, Respati Ardi: Tarif Harus Adil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Dinas-Perhubungan-Dishub-bersama-Satuan-Lalu-Lintas-Satlantas-Polresta-Solo.jpg)