Viral Bajaj di Solo

Dishub Solo Tambah Rambu Larangan Melintas Bajaj : Bermula dari Aduan Masyarakat, Ada Ancaman Tilang

Langkah ini diambil sebagai respons atas aduan masyarakat yang menilai keberadaan bajaj mengganggu kelancaran lalu lintas.

TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto
RAMBU LARANGAN - Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo kembali memasang rambu larangan melintas di sejumlah ruas jalan utama pada Kamis (12/2/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas aduan masyarakat yang menilai keberadaan bajaj mengganggu kelancaran lalu lintas. 

Ringkasan Berita:
  • Dishub dan Satlantas Polresta Solo memasang rambu larangan bajaj melintas di sejumlah ruas utama seperti Slamet Riyadi, Jenderal Sudirman, Urip Sumoharjo, dr Rajiman, dan Adi Sucipto
  • Kebijakan ini merespons aduan masyarakat karena bajaj dinilai menghambat lalu lintas di jalur arteri dan prioritas
  • Setelah sosialisasi, pelanggar akan ditilang dan pengawasan didukung kamera ETLE.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ruang gerak angkutan roda tiga atau bajaj di jalanan Kota Solo semakin sempit.

Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo kembali memasang rambu larangan melintas di sejumlah ruas jalan utama pada Kamis (12/2/2026).

Langkah ini diambil sebagai respons atas aduan masyarakat yang menilai keberadaan bajaj mengganggu kelancaran lalu lintas.

Respons Aduan Masyarakat dan Koordinasi Pemkot

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, menjelaskan bahwa pemasangan rambu larangan tersebut telah melalui kajian dan koordinasi bersama Dishub serta Pemerintah Kota Surakarta.

“Ya, menanggapi dari aduan masyarakat maupun dari pihak ojek online kemarin, kemudian Dishub maupun dari Satlantas dan Pemerintah Kota Surakarta sudah melakukan rapat-rapat dan akan menindaklanjuti. Hari ini kami sudah memasang atau menambah rambu-rambu larangan untuk kendaraan bajaj melintas di jalan kota Surakarta,” kata dia saat dikonfirmasi.

BAJAJ DI SOLO - Viral Bajaj Maxride beroperasi di jalanan Kota Solo, beberapa waktu lalu. Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo kembali memasang rambu larangan melintas di sejumlah ruas jalan utama pada Kamis (12/2/2026).
BAJAJ DI SOLO - Viral Bajaj Maxride beroperasi di jalanan Kota Solo, beberapa waktu lalu. Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo kembali memasang rambu larangan melintas di sejumlah ruas jalan utama pada Kamis (12/2/2026). (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Menurut Agung, kebijakan ini merupakan tindak lanjut konkret setelah adanya pembahasan lintas instansi terkait penataan lalu lintas di Kota Solo.

Daftar Ruas Jalan yang Dipasang Rambu Larangan

Setelah sebelumnya diterapkan di Jalan Slamet Riyadi, pemasangan rambu larangan bagi bajaj kini juga diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama lainnya.

Di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan dr Rajiman, dan Jalan Adi Sucipto.

Ruas-ruas tersebut merupakan jalur prioritas dan arteri yang memiliki volume kendaraan cukup tinggi.

Sosialisasi dan Penindakan Tegas

Agung menambahkan, setelah pemasangan rambu larangan melintas, pihaknya akan segera menggelar sosialisasi kepada pengemudi bajaj serta pihak terkait lainnya.

Kepolisian juga akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Setelah ini nanti akan diadakan sosialisasi dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Setelah pemasangan ini, kami akan melakukan kegiatan action, yaitu penindakan. Apabila nanti masih ada kendaraan bajaj yang melanggar rambu-rambu ini, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada,” urainya.

Agung menegaskan, pelanggaran terhadap rambu yang telah dipasang akan berujung pada sanksi tilang.

“Kalau ada yang melintas berarti sanksinya tilang. Karena kami sudah konsisten bekerja sama dengan Dishub untuk memasang rambu larangan. Kalau masih ada yang melanggar, berarti melanggar kesepakatan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Surakarta,” imbuh Agung.

Baca juga: Pemkot Solo Tak Penuhi Tuntutan Ojol Terbitkan SK Larangan Operasional Bajaj Maxride

Bajaj Dikategorikan Angkutan Kawasan

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved