Keraton Kasunanan Surakarta

Temui Komisi E DPRD Jateng, LDA Sebut Dana Hibah Langsung ke Rekening PB XIII

Sempat temui Komisi E DPRD Jateng, LDA sebut dana hibah langsung masuk rekening PB XIII.

Tayang:
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Ketua LDA sebut dana hibah keraton Solo masuk ke rekening pribadi mendiang PB XIII, dorong pemerintah lakukan audit. 

Ringkasan Berita:
  • LDA harap pemerintah lakukan audit terkait dana hibah Keraton Solo.
  • Diduga dana hibah mengalir ke rekening pribadi mendiang PB XIII.
  • LDA menduga dana hibah tak digunakan untuk revitalisasi keraton.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) GKR Koes Murtiyah Wandansari mendukung wacana audit dana hibah dari pemerintah kepada Keraton Solo.

Dana hibah tersebut diduga mengalir ke rekening pribadi mendiang Sinuhun Pakubuwono XIII dari sejak 2017-2025. 

Atas dugaan tersebut, Moeng, sapaannya berharap pemerintah segera melakukan audit.

“Dari 2017-2025 pastinya. Pasti saya mendukung saya kebetulan juga pernah jadi DPR. Anggaran ini kami bahas dan ada penyimpangan seperti itu harus diaudit,” ungkapnya saat ditemui di Sasana Handrawina, Senin (9/2/2026).

Moeng melanjutkan bahwa dana hibah tersebut langsung dikirim ke rekening pribadi mendiang PB XIII. Hal itu ditegaskan olehnya usai dirinya menggelar audiensi dengan Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Ia pun menolak anggapan bahwa dana sebesar Rp 1,9 miliar tersebut boleh digunakan untuk apa saja oleh Sinuhun Pakubuwono XIII. Semestinya dana digunakan untuk pelestarian adat di Keraton Kasunanan Surakarta.

Baca juga: Mengapa Raja Keraton Solo Kubu PB XIV Hangabehi Tak Ajukan Ganti Nama Seperti PB XIV Purbaya

“Saya kan baru saja ke Komisi E DPRD Jawa Tengah di sana Dinas Kebudayaan menyampaikan dana hibah itu langsung diberikan ke rekening Sinuhun. Dana hibah mau dikasihkan siapa itu aneh sekali. Dan itu tidak ada dalam aturan perundang-undangan,” tuturnya.

Menurutnya LDA selama 3 tahun dari 2007-2009 pernah mengelola dana hibah. Namun, setelah tragedi pengusiran pihaknya tidak lagi mengelola dana tersebut.

“Dari dulu waktu saya pernah menerima saya waktu itu anggota DPR yang mengelola Kantor Sasana Wilapa selaku didatangi BPK untuk diaudit. Saya hanya pernah mendapat sebelum diusir hanya 3 kali. 1 kali dibawa sendiri dikasihkan sendiri oleh Pemprov tahun 2007, 2008, 2009,” jelasnya.

Berbagai upaya telah dilakukan agar dana hibah dikelola oleh keraton sebagai badan hukum yang menaungi keraton. Namun upaya tersebut kembali gagal.

“Setelah itu ada masalah akhirnya kita malah nggak terima terus kita gugat tahun 2011 menang baru dicairkan tahun 2015. Kita diminta mengajukan proposal untuk abdi dalem dan upacara adat tahun 2016. Waktu mengajukan digedok oleh DPRD Provinsi itu malah tambah 1,3 menjadi 1,6 tapi itu tidak pernah kami terima. Kita di tahun 2017 itu sudah disuruh keluar. Setahu saya dari informasi dari Pemprov langsung ke rekening pribadi Sinuhun XIII,” tuturnya.

Baca juga: Revitalisasi Keraton Solo Bakal Berlanjut : Setelah Museum dan Songgo Buwono, LDA Usul Keraton Kulon

Hingga kini ia tidak tahu-menahu dana Rp 1,9 miliar tersebut digunakan untuk apa saja. Pertanggungjawaban dana ini bisa dibuka ketika audit telah dilakukan.

“Biar nanti yang mengaudit uang apakah hanya subsidi abdi dalem dan upacara adat atau dari kementerian lain saya nggak tahu,” jelasnya.

Selama ini LDA mengadakan upacara adat dari pemasukan pengelolaan Alun-Alun Utara dan Pagelaran. Itu pun ia mengaku selalu tombok untuk mencukupi seluruh biaya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved