Data Rio Haryanto Disebar

Wali Kota Solo Pastikan ASN yang Bocorkan Data Rio Haryanto Dapat Sanksi Setimpal: Memprihatinkan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo menjadi pihak yang berwenang menentukan sanksi.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Rifatun Nadhiroh
Instagram/@rharyantoracing
DATA PRIBADI - Potret Rio Haryanto. Viral di media sosial data pribadi mantan pebalap F1, Rio Haryanto diduga disebar oleh pegawai pemerintah di Kota Solo. 

Ringkasan Berita:
  • Wali Kota Solo Respati Ardi memastikan ASN berinisial A yang membocorkan data pribadi Rio Haryanto akan mendapat sanksi setimpal setelah sidang disiplin.
 
  • Sanksi ditentukan BKPSDM Kota Solo, mulai teguran, pemotongan gaji 6–9 bulan, hingga pemberhentian bagi pelanggaran berat.
 
  • Pemkot Solo prihatin atas kebocoran data sensitif dan menegaskan larangan mempublikasikan informasi privat serta ancaman hukuman berat jika terulang.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo Respati Ardi memastikan ASN berinisial A yang membocorkan data pribadi pembalap Rio Haryanto mendapatkan sanksi setimpal.

Meski begitu, ia belum berkenan membeberkan secara spesifik sanksi yang diberikan.

"Dari BKPSDM akan menyampaikan sanksinya. Sudah ada keputusan sanksi dari BKPSDM tentunya yang setimpal,” ungkap Respati Ardi saat ditemui di Loji Gandrung, Minggu (22/2/2026).

DISOMASI - Wali Kota Solo Respati Ardi saat ditemui di Loji Gandrung, Minggu (22/2/2026). Ia memastikan oknum ASN yang menyebarkan data pribadi Rio Haryanto mendapat sanksi setimpal.
DISOMASI - Wali Kota Solo Respati Ardi saat ditemui di Loji Gandrung, Minggu (22/2/2026). Ia memastikan oknum ASN yang menyebarkan data pribadi Rio Haryanto mendapat sanksi setimpal. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

ASN tersebut telah menjalani sidang disiplin akibat perbuatannya.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo menjadi pihak yang berwenang menentukan sanksi.

Baca juga: Tradisi Bubur Samin di Solo Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda Tahun Lalu, Sudah Pernah Coba?

"Saya sudah mendapatkan laporan dan sudah sidang. Silakan BKPSDM menentukan sanksi,” jelas Wali Kota Solo periode 2025–2030 ini.

Ia pun memastikan peristiwa serupa tidak akan terulang.

Ia mengaku prihatin ada bawahannya yang menyebarkan data pribadi ke publik.

"Saya himbau di pemerintahan kota jajaran tidak mengulangi lagi. Hal ini tentunya sangat memprihatinkan bagi kami,” terang Respati.

Jika hal serupa terulang, ia tidak akan segan-segan memberikan sanksi berat bagi pegawainya.

"Kami tidak pandang bulu nanti ke depan apabila diulangi lagi akan memberikan sanksi yang berat. Saya himbau seluruh pegawai jangan mempublikasikan hal yang privasi,” jelasnya.

Oknum ASN yang menyebarkan data Rio Haryanto, A, telah menjalani sidang disiplin pada Jumat (20/2/2026) lalu. 

Ia pun terancam sanksi teguran hingga pemecatan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved