Data Rio Haryanto Disebar

Nasib ASN Solo yang Bocorkan Data Rio Haryanto: Tetap Boleh Kerja, tapi Gaji Dipotong Selama 9 Bulan

Kepala BKPSDM Beni Supartono Putro mengungkapkan secara resmi sanksi diberikan pada Jumat (6/3/2026) lalu.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
HUKUMAN UNTUK ASN - Kepala BKPSDM, Beni Supartono Putro, ditemui TribunSolo.com beberapa waktu lalu. Beni menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A dijatuhi sanksi pemotongan gaji selama 9 bulan setelah membocorkan data pribadi milik pembalap Rio Haryanto. 

Ringkasan Berita:
  • ASN Pemkot Solo berinisial A dijatuhi sanksi pemotongan gaji selama 9 bulan setelah membocorkan data pribadi pembalap Rio Haryanto di media sosial.
  • Kasus bermula dari unggahan foto pelayanan administrasi yang tanpa sadar memuat data sensitif milik Rio sehingga memicu polemik.
  • Pemkot Solo memberi sanksi disiplin dan memindahkan A ke Satpol PP, serta berharap kejadian ini jadi pelajaran bagi ASN agar menjaga data pribadi masyarakat.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A dijatuhi sanksi pemotongan gaji selama 9 bulan setelah membocorkan data pribadi milik pembalap Rio Haryanto.

Kepala BKPSDM Beni Supartono Putro mengungkapkan secara resmi sanksi diberikan pada Jumat (6/3/2026) lalu.

“Sudah. Kemarin sudah kita serahkan ke yang bersangkutan. Sanksinya sedang-berat berupa pemotongan gaji selama 9 bulan,” jelasnya saat dihubungi Minggu (8/3/2026).

Baca juga: Sidang Disiplin Sudah Final! ASN Solo Penyebar Data Pribadi Rio Haryanto Kini Menanti Sanksi

ASN tersebut tetap harus bekerja menunaikan tugasnya meski harus dipotong gajinya.

Surat keputusan mengenai sanksi ini telah diberikan kepada yang bersangkutan.

“Tetap harus bekerja dan memperbaiki itu dan menjalani hukumannya selama 9 bulan. Hari Jumat saya serahkan dengan Pak Sekda,” terangnya.

Ia berharap sanksi ini bisa menjadi pelajaran bagi A agar berhati-hati dalam bersikap. Ia juga berharap pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Pasca Polemik Data Pribadi Tersebar, Rumah Rio Haryanto di Banjarsari Solo Sepi Aktivitas

“Harapannya yang bersangkutan mulai berhati-hati. Dan tidak mengulangi hal yang sama di OPD barunya,” jelasnya.

Saat ini A telah bekerja di Satpol PP. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini akan lebih banyak bersinggungan dengan masyarakat.

“Karena OPD baru mungkin akan lebih banyak lagi di Satpol peran kelinmasan akan banyak sekali bersinggungan dengan masyarakat. Dia lebih berhati lagi menjaga konten dan kebiasaan mengupload hal-hal yang nggak perlu,” tuturnya.

Penjatuhan sanksi ini diharapkan juga bisa menjadi pelajaran bagi ASN lain agar bisa menghormati data pribadi milik masyarakat.

“Untuk PPPK kalau nggak ini ya berhenti,” terangnya.

SEBAR DATA - Unggahan data pribadi milik Rio Haryanto di akun media sosial pribadi A, ASN di lingkungan Pemkot Solo, belum lama ini. Ia mengungkapkan kebanggaannya melayani pembalap tersebut tanpa sadar foto yang ia unggah merupakan data sensitif yang semestinya tidak boleh dipublikasikan.
SEBAR DATA - Unggahan data pribadi milik Rio Haryanto di akun media sosial pribadi A, ASN di lingkungan Pemkot Solo, belum lama ini. Ia mengungkapkan kebanggaannya melayani pembalap tersebut tanpa sadar foto yang ia unggah merupakan data sensitif yang semestinya tidak boleh dipublikasikan. (TribunSolo.com/Istimewa)

Kronologi Kasus

Pembalap nasional Rio Haryanto mengaku kecewa setelah data pribadinya disebarluaskan oleh oknum pegawai kelurahan di Kota Solo.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved