Data Rio Haryanto Disebar
Nasib ASN Solo yang Bocorkan Data Rio Haryanto: Tetap Boleh Kerja, tapi Gaji Dipotong Selama 9 Bulan
Kepala BKPSDM Beni Supartono Putro mengungkapkan secara resmi sanksi diberikan pada Jumat (6/3/2026) lalu.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hanang Yuwono
Ringkasan Berita:
- ASN Pemkot Solo berinisial A dijatuhi sanksi pemotongan gaji selama 9 bulan setelah membocorkan data pribadi pembalap Rio Haryanto di media sosial.
- Kasus bermula dari unggahan foto pelayanan administrasi yang tanpa sadar memuat data sensitif milik Rio sehingga memicu polemik.
- Pemkot Solo memberi sanksi disiplin dan memindahkan A ke Satpol PP, serta berharap kejadian ini jadi pelajaran bagi ASN agar menjaga data pribadi masyarakat.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A dijatuhi sanksi pemotongan gaji selama 9 bulan setelah membocorkan data pribadi milik pembalap Rio Haryanto.
Kepala BKPSDM Beni Supartono Putro mengungkapkan secara resmi sanksi diberikan pada Jumat (6/3/2026) lalu.
“Sudah. Kemarin sudah kita serahkan ke yang bersangkutan. Sanksinya sedang-berat berupa pemotongan gaji selama 9 bulan,” jelasnya saat dihubungi Minggu (8/3/2026).
Baca juga: Sidang Disiplin Sudah Final! ASN Solo Penyebar Data Pribadi Rio Haryanto Kini Menanti Sanksi
ASN tersebut tetap harus bekerja menunaikan tugasnya meski harus dipotong gajinya.
Surat keputusan mengenai sanksi ini telah diberikan kepada yang bersangkutan.
“Tetap harus bekerja dan memperbaiki itu dan menjalani hukumannya selama 9 bulan. Hari Jumat saya serahkan dengan Pak Sekda,” terangnya.
Ia berharap sanksi ini bisa menjadi pelajaran bagi A agar berhati-hati dalam bersikap. Ia juga berharap pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Pasca Polemik Data Pribadi Tersebar, Rumah Rio Haryanto di Banjarsari Solo Sepi Aktivitas
“Harapannya yang bersangkutan mulai berhati-hati. Dan tidak mengulangi hal yang sama di OPD barunya,” jelasnya.
Saat ini A telah bekerja di Satpol PP. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini akan lebih banyak bersinggungan dengan masyarakat.
“Karena OPD baru mungkin akan lebih banyak lagi di Satpol peran kelinmasan akan banyak sekali bersinggungan dengan masyarakat. Dia lebih berhati lagi menjaga konten dan kebiasaan mengupload hal-hal yang nggak perlu,” tuturnya.
Penjatuhan sanksi ini diharapkan juga bisa menjadi pelajaran bagi ASN lain agar bisa menghormati data pribadi milik masyarakat.
“Untuk PPPK kalau nggak ini ya berhenti,” terangnya.
Kronologi Kasus
Pembalap nasional Rio Haryanto mengaku kecewa setelah data pribadinya disebarluaskan oleh oknum pegawai kelurahan di Kota Solo.
| Alasan ASN Solo yang Bocorkan Data Rio Haryanto Dipindah ke Satpol PP, Supaya Buang Kebiasaan Ini! |
|
|---|
| Meski Data Pribadi Tersebar, Rumah Rio Haryanto di Banjarsari Solo Tak Didatangi Warga |
|
|---|
| Pasca Polemik Data Pribadi Tersebar, Rumah Rio Haryanto di Banjarsari Solo Sepi Aktivitas |
|
|---|
| Sidang Disiplin Sudah Final! ASN Solo Penyebar Data Pribadi Rio Haryanto Kini Menanti Sanksi |
|
|---|
| ASN Solo Penyebar Data Pribadi Rio Haryanto Masih Aktif Bekerja, Sanksi Tunggu Wali Kota |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kepala-BKPSDM-Beni-ungkap-hukuman-untuk-ASN.jpg)