Aktivitas Jokowi di Solo

Di Solo, Relawan Rampai Nusantara Sebut Jokowi Tegaskan Komitmen Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode

Organ Relawan Jokowi Rampai Nusantara sebut Jokowi tegaskan dukungan penuh untuk Prabowo-Gibran hingga 2034

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
KOMITMEN JOKOWI - Ketua Umum Organ Relawan Jokowi Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, saat berada di kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Jumat (27/2/2026). Ia menegaskan komitmen Jokowi mendukung pasangan Prabowo-Gibran hingga 2034. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, sebut Jokowi dukung Prabowo-Gibran hingga 2034, sikap “clean and clear”
  • Dua advokat gugat Pasal 169 UU Pemilu ke MK untuk melarang keluarga presiden/wapres maju Pilpres
  • Jokowi hormati hak warga uji materi UU ke MK, keputusan MK akan ditaati, fokus pada transparansi dan demokrasi

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Ketua Umum Organ Relawan Jokowi Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan komitmen Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendukung pasangan Prabowo-Gibran hingga 2034.

Mardiansyah menyampaikan, hal tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Jokowi.

“2029 nanti mudah-mudahan masih sama Mas Gibran. Ada yang mau cawapres monggo kan itu hak politik. Kalau buat kita buat Pak Jokowi sikapnya clean and clear mendukung Prabowo-Gibran sampai 2034. Mudah-mudahan Pak Prabowo sehat kontestasi pilpres nanti, mudah-mudahan Mas Gibran mendampingi Pak Prabowo sebagai cawapresnya,” ujar Mardiansyah saat ditemui di kediaman Jokowi, Jumat (27/2/2026).

Berharap Gibran Tetap Sejalan

Mardiansyah menegaskan dukungan penuh terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Dukungan ini bukan hanya untuk satu periode, tetapi hingga 2034, mencerminkan kesinambungan politik yang tegas dari Organ Relawan Jokowi.

BERI RESPONS - Presiden ke-7 RI Jokowi saat ditemui di kediamannya, Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/2/2026). Jokowi merespons adanya dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia yang mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.
BERI RESPONS - Presiden ke-7 RI Jokowi saat ditemui di kediamannya, Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/2/2026). Jokowi merespons adanya dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia yang mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Ia berharap Gibran tetap sejalan dengan Presiden Prabowo dalam jalur politik yang sama, meski menghormati hak politik kontestan lain yang mungkin maju sebagai calon wakil presiden.

“Komitmen Pak Jokowi dan Rampai Nusantara komitmen mendukung tadi pun disampaikan tidak hanya sampai 2029 tapi 2034. Dan kami tegas menyampaikan dukungan penuh pemerintahan Prabowo-Gibran sampai 2034,” jelas Mardiansyah.

Baca juga: Reaksi Jokowi di Solo Begitu Tahu UU Pemilu Digugat & Minta Keluarga Presiden Tidak Nyalon Cawapres

Gugatan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

Di sisi lain, belum lama ini muncul gugatan baru soal UU Pemilu.

Dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 ini menilai Pasal 169 UU Pemilu tidak memiliki pagar konflik kepentingan sehingga membuka peluang nepotisme, menimbulkan tekanan kekuasaan, dan memfasilitasi rasionalisasi penyimpangan.

Mereka meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Baca juga: Jokowi di Solo Setuju Kembali ke UU KPK Lama, Feri Amsari : Mantan Presiden Berperan Lemahkan KPK

Menanggapi hal tersebut, Jokowi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menguji materi undang-undang ke MK. 

“Setiap individu, setiap warga negara memiliki kedudukan institusional yang sama. Setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun dengan Undang-Undang,” jelasnya.

Ia menambahkan akan menunggu proses hukum tersebut dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Kita tunggu saja proses di MK nanti keputusan MK yang harus kita hormati,” ujarnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved