Aktivitas Jokowi di Solo
Tanggapi Bupati Pekalongan Kena OTT, Jokowi: Proses Hukum Diserahkan ke Pihak Berwenang
Jokowi berpendapat kasus OTT Bupati Pekalongan sebaiknya diserahkan ke hukum.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Mantan Presiden Joko Widodo menanggapi kasus yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
- Jokowi menyebut penanganan kasus itu merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
- Sebelum terkena OTT, Fadia diketahui sempat berkunjung ke rumah Jokowi untuk menyampaikan undangan pernikahan anaknya. Jokowi menegaskan kedatangan tersebut hanya untuk mengantarkan undangan.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan Presiden Jokowi berkomentar soal kasus yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Jokowi mengatakan, terkait kasus ini harusnya diserahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.
Dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum terkena OTT, diketahui Fadia pernah berkunjung ke rumah Jokowi untuk mengantarkan undangan pernikahan anak mereka.
“Ya beliau ke sini untuk menyampaikan undangan pernikahan putra-putrinya. Dan kalau urusan itu urusan hukum. Kita hormati hukum berjalan,” jelas Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (6/3/2026).
Ditahan di Rutan KPK
Fadia Arafiq kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan lainnya pada tahun anggaran 2023–2026.
Kasus ini menyeret orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan tersebut ke dalam proses hukum yang tengah ditangani oleh KPK.
Saat ini Fadia Arafiq telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Baca juga: Jokowi Ungkap Pertemuan dengan Fadia Arafiq di Solo Sebelum OTT KPK : Hanya Antar Undangan Nikah
Baca juga: Di Solo, Jokowi Bongkar Isi Pertemuan dengan Prabowo dan Mantan Presiden, Ada Topik Board of Peace
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak penetapan tersangka hingga 23 Maret 2026.
Kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026) dini hari.
Melalui operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah pihak dan mengembangkan penyelidikan hingga menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. (*)
| Politisi PDIP Akui JK Berperan Antar Jokowi dari Orang Kampung di Solo Bisa Jadi Presiden RI |
|
|---|
| 8 Tahun Bertugas, Sang Pengawal Jokowi di Solo Ini Pamit Pindah |
|
|---|
| Tanggapi Pernyataan Jusuf Kalla, Jokowi Balas Pakai 'Kalimat Sakti' Ini Lagi Setelah 3 Tahun |
|
|---|
| Jusuf Kalla Ungkap Dulu Diminta Bimbing Jokowi yang Kurang Pengalaman, Ini Tanggapan Jokowi |
|
|---|
| Jawaban Merendah Jokowi di Solo Usai JK Sebut Berperan Jadikan Dirinya Presiden : Saya Orang Kampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ijazah-Jokowi-solo.jpg)