Aktivitas Jokowi di Solo

Tanggapi Bupati Pekalongan Kena OTT, Jokowi: Proses Hukum Diserahkan ke Pihak Berwenang

Jokowi berpendapat kasus OTT Bupati Pekalongan sebaiknya diserahkan ke hukum.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
KOMENTARI KASUS KPK. Mantan Presiden Jokowi saat ditemui di kediaman, Jumat (30/1/2026). Dia menyebut kasus Bupati Pekalongan kena OTT diserahkan ke hukum. 
Ringkasan Berita:
  • Mantan Presiden Joko Widodo menanggapi kasus yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. 
  • Jokowi menyebut penanganan kasus itu merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
  • Sebelum terkena OTT, Fadia diketahui sempat berkunjung ke rumah Jokowi untuk menyampaikan undangan pernikahan anaknya. Jokowi menegaskan kedatangan tersebut hanya untuk mengantarkan undangan.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan Presiden Jokowi berkomentar soal kasus yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. 

Jokowi mengatakan, terkait kasus ini harusnya diserahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku. 

Dalam hal ini adalah  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebelum terkena OTT, diketahui Fadia pernah berkunjung ke rumah Jokowi untuk mengantarkan undangan pernikahan anak mereka. 

“Ya beliau ke sini untuk menyampaikan undangan pernikahan putra-putrinya. Dan kalau urusan itu urusan hukum. Kita hormati hukum berjalan,” jelas Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (6/3/2026).

BERI RESPONS - Presiden ke-7 RI Jokowi saat ditemui di kediamannya, Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/2/2026). Jokowi merespons adanya dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia yang mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.
BERI RESPONS - Presiden ke-7 RI Jokowi saat ditemui di kediamannya, Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/2/2026).   (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Ditahan di Rutan KPK

Fadia Arafiq kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan lainnya pada tahun anggaran 2023–2026.

Kasus ini menyeret orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan tersebut ke dalam proses hukum yang tengah ditangani oleh KPK.

Saat ini Fadia Arafiq telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Baca juga: Jokowi Ungkap Pertemuan dengan Fadia Arafiq di Solo Sebelum OTT KPK : Hanya Antar Undangan Nikah

Baca juga: Di Solo, Jokowi Bongkar Isi Pertemuan dengan Prabowo dan Mantan Presiden, Ada Topik Board of Peace

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak penetapan tersangka hingga 23 Maret 2026.

Kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026) dini hari.

Melalui operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah pihak dan mengembangkan penyelidikan hingga menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved