Data Rio Haryanto Disebar

Nasib ASN Solo yang Bocorkan Data Rio Haryanto: Tetap Boleh Kerja, tapi Gaji Dipotong Selama 9 Bulan

Kepala BKPSDM Beni Supartono Putro mengungkapkan secara resmi sanksi diberikan pada Jumat (6/3/2026) lalu.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
HUKUMAN UNTUK ASN - Kepala BKPSDM, Beni Supartono Putro, ditemui TribunSolo.com beberapa waktu lalu. Beni menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A dijatuhi sanksi pemotongan gaji selama 9 bulan setelah membocorkan data pribadi milik pembalap Rio Haryanto. 

Pemerintah Kota Solo telah menyampaikan permohonan maaf dan menjamin kejadian serupa tidak akan terulang.

Rio Haryanto pun disebut kecewa karena datanya disebarkan tanpa izin.

Kasus ini bermula ketika A mengunggah foto pelayanan administrasi yang diterima Rio di akun media sosial pribadinya.

Baca juga: ASN Pemkot Solo Sebar Data Pribadi Rio Haryanto, Respati Ardi Janji Tak Akan Terulang

Ia mengungkapkan kebanggaannya melayani figur publik tanpa menyadari unggahan tersebut memuat data sensitif yang tidak boleh dipublikasikan.

Unggahan itu kemudian dipersoalkan oleh akun thread abeliaelora yang membagikan tangkapan layar postingan tersebut.

Akun media sosial Wali Kota Solo Respati Ardi turut menanggapi persoalan ini dan Pemerintah Kota Solo segera menindaklanjutinya.

A telah mengakui kesalahan dan membuat surat pernyataan permohonan maaf.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga menyatakan komitmen agar pelanggaran serupa tidak terulang.

A dalam pengakuannya, merasa bangga dapat melayani figur publik.

Dalam unggahannya, ia menuliskan bahwa Rio dan keluarganya ramah saat mengakses layanan.

ASN tersebut sebelumnya bertugas di kelurahan sebagai front office dan kini ditempatkan di Satpol PP.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved