Ijazah Jokowi Digugat

Jokowi di Solo Terima Permintaan Restorative Justice Rismon, tapi Ada Satu Syarat Berat

Permohonan restorative justice dari Rismon telah diterima Jokowi setelah keduanya bertemu di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/2026).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribun-timur.com
IJAZAH PALSU - Sosok, profil dan biodata Rismon Hasiholan Sianipar mantan dosen Universitas Mataram bikin gaduh soal ijazah palsu Jokowi. Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, mengungkapkan adanya sejumlah syarat dalam permohonan keadilan restoratif (restorative justice) yang diajukan oleh ahli digital forensik Rismon Sianipar. 

Ringkasan Berita:
  • Joko Widodo terima maaf Rismon Sianipar dan setujui RJ, tapi proses diserahkan ke kuasa hukum & Polda Metro Jaya.
  • Syarat utama: Rismon wajib pulihkan nama baik Jokowi dengan klarifikasi kesalahan analisis ijazah ke publik.
  • Tidak semua tersangka dapat RJ; Jokowi ingin sebagian kasus tetap disidangkan demi kejelasan hukum & efek jera.

 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, mengungkapkan adanya sejumlah syarat dalam permohonan keadilan restoratif (restorative justice) yang diajukan oleh ahli digital forensik Rismon Sianipar.

Permohonan tersebut terkait kasus tuduhan ijazah palsu yang sempat mencuat dan menyeret sejumlah nama.

Permohonan restorative justice dari Rismon telah diterima Jokowi setelah keduanya bertemu di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Setelah di Pasar Legi, Jokowi Bagi-bagi Sembako dan Amplop Berisi Uang Rp 50 Ribu di Pasar Gede Solo

Dalam pertemuan itu, Rismon juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

Jokowi menegaskan bahwa dirinya hanya menerima permohonan maaf tersebut, sementara proses hukum selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum dan penyidik.

“Kemarin telah datang Pak Rismon Sianipar ke sini, ke kediaman saya. Dan saya terima permohonan maaf Rismon Sianipar. Mengenai urusan RJ, saya serahkan kepada penasihat hukum saya,” ujar Jokowi.

Ia juga menambahkan bahwa kewenangan atas proses restorative justice berada di tangan aparat penegak hukum.

“Karena itu kewenangan Polda Metro, kewenangan penyidik dari Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Baca juga: Sudah Sebut Ijazah Jokowi Asli, Rismon Sianipar Ternyata Belum Cabut Kesaksian di Sidang CLS Solo

Syarat: Pulihkan Nama Baik Jokowi

Menurut Rivai Kusumanegara, salah satu syarat utama yang diajukan Jokowi adalah kewajiban bagi Rismon untuk memulihkan nama baik Jokowi.

DATANGI JOKOWI - Ahli digital forensik Rismon Sianipar saat mendatangi rumah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di Sumber, Solo, Rabu (12/3/2026) sore. Rismon merupakan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya (PMJ)
DATANGI JOKOWI - Ahli digital forensik Rismon Sianipar saat mendatangi rumah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di Sumber, Solo, Rabu (12/3/2026) sore. Rismon merupakan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya (PMJ) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Hal ini dinilai penting karena Rismon sebelumnya termasuk pihak yang paling keras menyuarakan tuduhan ijazah palsu.

“Kami berikan syarat-syarat khusus, beliau berkewajiban memulihkan nama baik (Jokowi),” ujar Rivai.

Ia menjelaskan, bentuk pemulihan tersebut antara lain dengan menjelaskan kepada publik mengenai kekeliruan dalam analisis sebelumnya.

“Contohnya dia harus menjelaskan bagaimana waktu dulu ada kekeliruan dengan sesudahnya,” lanjutnya.

Baca juga: Alasan Hakim Tolak Sumpah Pemutus Sidang CLS Ijazah Jokowi di Solo : 2 Pihak Telah Ajukan Alat Bukti

Rivai menyebut, klarifikasi semacam itu sudah mulai dilakukan Rismon melalui sejumlah podcast, namun tetap menjadi bagian penting dalam proses pemulihan reputasi.

Dinilai Tak Berbasis Akademik

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved