Ijazah Jokowi Digugat

Jokowi di Solo Terima Permintaan Restorative Justice Rismon, tapi Ada Satu Syarat Berat

Permohonan restorative justice dari Rismon telah diterima Jokowi setelah keduanya bertemu di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/2026).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribun-timur.com
IJAZAH PALSU - Sosok, profil dan biodata Rismon Hasiholan Sianipar mantan dosen Universitas Mataram bikin gaduh soal ijazah palsu Jokowi. Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, mengungkapkan adanya sejumlah syarat dalam permohonan keadilan restoratif (restorative justice) yang diajukan oleh ahli digital forensik Rismon Sianipar. 

Rivai juga menilai bahwa tuduhan yang disampaikan Rismon sejak awal tidak memiliki dasar akademik yang kuat dan cenderung mengarah pada pencemaran nama baik.

“Kenapa dari awal kami melaporkan dengan menggunakan Pasal 32 dan Pasal 25 UU ITE? Karena kami sudah tahu yang dilakukan beliau ini mohon maaf jauh dari digital forensik yang benar,” tegasnya.

Kasus ini sendiri sebelumnya dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025 dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rismon Pilih Jalan Damai

Lebih lanjut, Rivai menduga perubahan sikap Rismon tidak lepas dari lemahnya dasar analisis yang ia miliki, terutama setelah dikonfrontasi dengan saksi ahli dari pihak kepolisian.

“Sehingga sampai di satu titik, dia merasa ini akan sulit dipertahankan di persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Rismon dihadapkan pada dua pilihan, yakni melanjutkan proses hukum di pengadilan atau memilih jalur damai.

“Pilihannya apakah di persidangan akan bertempur argumentasi dan berujung penghukuman atau dia memilih segera menyadari dan membalikkan keadaan,” kata Rivai.

Tidak Semua Tersangka Akan Dapat Restorative Justice

Meski menerima permohonan dari Rismon, Jokowi disebut tidak akan serta-merta mengabulkan permohonan serupa dari tersangka lain dalam kasus yang sama.

Diketahui, kasus ini juga menyeret nama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.

Rivai menegaskan bahwa Jokowi tetap menginginkan adanya proses persidangan untuk memberikan kejelasan hukum.

“Apakah Pak Jokowi mengharapkan seluruh restorative justice? Saya pastikan tidak, pasti akan sampai sidang,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya efek jera agar isu serupa tidak kembali muncul di masa depan.

“Kami juga tidak mau begini, lalu empat tahun lagi pihak lain muncul membawa isu yang sama, nanti digoreng lagi,” sambungnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved