Lebaran 2026

Penanganan Aduan THR di Kanal ULAS Pemkot Solo : Ada Perusahaan Dipanggil hingga Sulit Dihubungi

Sejumlah perusahaan di Solo tidak bayar dan mencicil THR, Disnaker terima 31 aduan via ULAS.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
Serambi Indonesia
THR - Ilustrasi Uang THR (Tunjangan Hari Raya). Sejumlah perusahaan di Solo tidak bayar dan mencicil THR, Disnaker terima 31 aduan via ULAS. 

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah perusahaan di Solo dilaporkan tidak membayar THR dan mencicil kewajiban, padahal aturan mewajibkan pembayaran penuh sebelum hari raya
  • Disnaker Solo menerima 31 aduan THR melalui ULAS, dengan 30 kasus telah selesai dan satu masih dalam proses
  • Pemkot Solo menindak perusahaan dengan pemanggilan hingga turun ke lapangan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Sejumlah perusahaan di Solo diketahui belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan bahkan mencicil kewajiban terhadap karyawan tersebut tersebut.

Padahal aturan mewajibkan pembayaran dilakukan secara penuh sebelum hari raya. 

Kondisi ini menjadi salah satu laporan yang masuk melalui kanal Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) menjelang Lebaran.

 

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan pihaknya akan terus menekan perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pasti kita bantu. Ada perusahaan yang sudah menyelesaikan. Ada perusahaan sedikit yang belum menyelesaikan akan kita tindak melalui Dinas Ketenagakerjaan,” jelasnya, Kamis (19/3/2026).

THR - Wali Kota Solo, Respati Ardi, saat ditemui Kamis (19/3/2026). Respati menegaskan pihaknya akan terus menekan perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.
THR - Wali Kota Solo, Respati Ardi, saat ditemui Kamis (19/3/2026). Respati menegaskan pihaknya akan terus menekan perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Disnaker Panggil Perusahaan hingga Turun ke Lapangan

Sebagai tindak lanjut, Disnaker Solo melakukan pemanggilan terhadap pihak manajemen perusahaan yang dilaporkan.

Bahkan, dalam beberapa kasus, petugas harus turun langsung ke lokasi karena perusahaan sulit dihubungi.

“Beberapa dipanggil. Hari libur ada yang dihubungi. Beberapa meluncur ke lokasi karena belum bisa dihubungi. Ada yang dicicil memang dicicil sebelum lebaran selesai,” jelasnya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi sebelum Hari Raya Idul Fitri.

31 Aduan THR Masuk, Mayoritas Sudah Terbayar

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Solo, Pramutedy Sukoco, mengungkapkan hingga saat ini terdapat 31 aduan yang masuk.

Laporan tersebut diterima melalui WhatsApp maupun kedatangan langsung ke posko pengaduan.

Dari total aduan tersebut, sebanyak 30 kasus telah dikonfirmasi selesai atau THR sudah dibayarkan.

Sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved