Cafe Jalan Slamet Riyadi Solo

Satpol PP Tegur Kafe di Solo, Gara-gara Meja Kursi di Trotoar

Satpol PP Kota Solo menyoroti penempatan kursi dan meja di trotoar pada siang hari. Mereka sudah memberikan peringatan.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
DITINDAK. Petugas Satpol PP melakukan penertiban penempatan meja kursi cafe yang tidak sesuai ketentuan di Jalan Slamet Riyadi pada Jumat (27/3/2026). Mereka sudah memperingatkan pemilik cafe. 

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Solo menertibkan kafe yang menaruh meja kursi di trotoar pada siang hari di Jalan Slamet Riyadi dan Perintis Kemerdekaan.
  • Penggunaan trotoar untuk usaha dibatasi; kafe baru boleh menata kursi mulai pukul 21.00 WIB dan tidak boleh menutup akses pejalan kaki.
  • Penertiban dilakukan usai laporan warga; pelaku usaha diminta patuhi aturan agar tidak ganggu fasilitas umum.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Akhir-akhir ini, penempatan meja dan kursi kafe di trotoar makin meresahkan masyarakat karena mengganggu akses pejalan kaki.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, mengungkapkan pihaknya telah melakukan penertiban di Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Perintis Kemerdekaan pada Rabu (25/3/2026).

Kedua kafe tersebut menempatkan meja dan kursi pada pagi hingga siang hari.

Padahal, penempatan baru boleh dilakukan mulai pukul 21.00 WIB, dan itu pun tidak boleh menutup seluruh akses trotoar.

“Satu mengganggu karena tempatnya sempit. Mereka menempatkan di jalur pedestrian yang sempit sehingga orang berjalan kesulitan. Selain itu, penempatan pada pagi atau siang hari tidak diperkenankan,” ungkapnya saat dihubungi, Jumat (27/3/2026).

PAKAI TROTOAR. Sejumlah guiding block di Jalan Slamet Riyadi Solo tertutup meja kursi kafe beberapa waktu lalu. Ini mendapat keluhan dari komite disabilitas.
PAKAI TROTOAR. Sejumlah guiding block di Jalan Slamet Riyadi Solo tertutup meja kursi kafe beberapa waktu lalu. Ini mendapat keluhan dari komite disabilitas. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Pihaknya memang mengizinkan area pedestrian untuk berjualan, namun dibatasi pukul 17.00 hingga 05.00 dini hari.

Namun, karena kafe tidak termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL), penggunaan fasilitas umum ini baru boleh dilakukan mulai pukul 21.00 WIB.

“Kalau merujuk aturan, penempatan sarpras boleh dilakukan mulai pukul 17.00 untuk PKL. Sementara mereka bukan PKL. Kami mengacu pada Perwali 17B Tahun 2012 tentang juklak Perda 3 Tahun 2008 mengenai pengelolaan PKL, bahwa fasum atau pedestrian bisa digunakan pukul 17.00–05.00,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya masih mentoleransi penempatan meja dan kursi.

Namun, sebelum pukul 21.00 WIB, hanya boleh ditempatkan menempel di tembok kios.

“Sudah kami sampaikan ke pengusaha kafe. Karena mereka bukan PKL, mereka diberi waktu mulai pukul 21.00 untuk menata kursi. Di depan warung ada citywalk yang menempel tembok masih kami toleransi. Kalau belum malam tetap di situ, setelah pukul 21.00 baru boleh digelar,” tuturnya.

Jika penggunaan fasilitas umum di luar ketentuan, pihaknya akan melakukan penertiban.

Pengembangan Usaha Tak Mengganggu Warga

Ia berharap pengembangan usaha tidak mengorbankan hak warga lain.

“Pak Wali Kota menyampaikan semua diberi fasilitas, citywalk bisa dipakai untuk usaha, tetapi usaha tidak 24 jam. Seperti di Sondakan dan Perintis Kemerdekaan, siang hari kami tegur. Mereka harus menyesuaikan jam yang sudah kami sampaikan,” jelasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved