PLTSa Putri Cempo Solo
PLTSa Putri Cempo Solo Terancam Ditutup? Menteri LH Ungkap Hasil Audit Jadi Penentu
PLTSa Putri Cempo terancam ditutup jika kinerja tak sesuai target, menunggu hasil audit.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- PLTSa Putri Cempo Solo terancam ditutup jika hasil audit menunjukkan kinerja pengolahan sampah tidak sesuai target pemerintah.
- Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan keputusan bergantung pada hasil appraisal dan evaluasi teknis sesuai Perpres 109/2025.
- Saat ini kapasitas PLTSa masih kecil dibanding volume sampah, namun jika hasil audit positif, proyek akan dilanjutkan dan didukung pemerintah.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq membuka kemungkinan penghentian operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo di Solo.
Keputusan tersebut akan bergantung pada hasil audit menyeluruh terhadap kinerja pengolahan sampah di fasilitas tersebut.
Hal ini disampaikan Hanif usai kunjungan kerja didampingi Wali Kota Solo, Respati Ardi, Sabtu (28/3/2026).
Ia menegaskan, evaluasi dilakukan karena kinerja PLTSa dinilai belum optimal dalam mengatasi persoalan sampah.
Kinerja PLTSa Putri Cempo Disorot
Hanif mengungkapkan, operasional PLTSa Putri Cempo akan dihentikan apabila tidak memenuhi target pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Pasalnya, persoalan “sampah warisan” yang menggunung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo hingga kini belum terurai secara signifikan, meski fasilitas PLTSa telah dibangun.
"Nah itu yang agak kita khawatirkan karena secara teknis di logika kami susah sekali. Tapi kami tidak mau mendahului hasil audit appraisal (penilaian). Nanti appraisal kita dulukan, baru sistem teknisnya," ungkap Hanif.
Tunggu Hasil Audit dan Appraisal
Pemerintah saat ini masih menunggu hasil audit appraisal sebelum mengambil keputusan final terkait kelanjutan operasional PLTSa.
Hanif juga sempat menyinggung adanya aturan penalti dari PLN terhadap independent power producer (IPP) dalam perjanjian jual beli listrik (PJBL). Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci soal hal tersebut.
"Secara teknis memang kami dengan PLN agak hehehe. Tapi kami tidak mau berandai-andai kita menunggu hasil apprasial dari Putri Cepu apakah akan bisa dilanjutkan atau seperti apa. Karena kalaupun tidak visible akan menambah biaya negara yang cukup besar," urai Hanif.
"Jadi nanti hasil analisa nanti akan menjadi rujukan kita bersama dan kita sudah sepakat itu akan kita lakukan," imbuh dia.
Baca juga: Sambut Baik Rencana Evaluasi PLTSa Putri Cempo, Respati Ingatkan Pengelolaan Sampah di Rumah Tangga
Perpres 109/2025 Jadi Acuan
Evaluasi PLTSa Putri Cempo juga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Jika hasil audit menunjukkan kinerja positif dan layak secara teknis serta finansial, pemerintah pusat akan memberikan dukungan penuh.
Termasuk melanjutkan kerja sama dengan PLN yang sebelumnya telah dibangun melalui MoU pada masa kepemimpinan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo.
| Sambut Baik Rencana Evaluasi PLTSa Putri Cempo, Respati Ingatkan Pengelolaan Sampah di Rumah Tangga |
|
|---|
| PLTSa Putri Cempo Solo Belum Maksimal, Menteri Lingkungan Hidup Bakal Evaluasi Total : Mandat Pusat |
|
|---|
| Kawasan Padat Penduduk, 5 Kecamatan di Sukoharjo Pemasok Sampah Terbanyak ke PLTSa Putri Cempo Solo |
|
|---|
| Jadi Bahan Baku Tenaga Listrik, Sukoharjo Kirim 170 Ton Sampah ke PLTSa Putri Cempo Solo |
|
|---|
| Gibran Pernah Janji Kawal PLTSa Putri Cempo di Solo, Kini Jadi Sorotan Tokoh Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kondisi-PLTSa-dan-TPA-Putri-Cempo-belum-lama-ini.jpg)