PLTSa Putri Cempo Solo
TPA Putri Cempo Solo Terancam, Open Dumping Diperkirakan Tersisa 1,4 Tahun
Jika pembuangan sampah terbuka tak dihentikan. Umur TPA Putri Cempo tinggal 1,4 tahun lagi.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Pemkot Solo dikenai sanksi karena masih menerapkan open dumping di TPA Putri Cempo, dengan batas waktu 180 hari untuk menghentikannya.
- Kapasitas TPA, khususnya Blok D, diperkirakan hanya mampu bertahan 1,4 tahun jika tidak ada perbaikan pengelolaan.
- PSEL Putri Cempo belum optimal, dari 380 ton sampah per hari hanya sekitar 50 ton yang bisa diolah.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo telah dijatuhi sanksi oleh Menteri Lingkungan Hidup lantaran masih menerapkan pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo.
Tim Ahli Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Putri Cempo, Prof. Prabang Setyono, menyebut jika tak ada langkah menghentikan open dumping, umur TPA ini, khususnya Blok D yang masih aktif, tinggal 1,4 tahun lagi.
“Itu sudah penuh, sudah tidak bisa open dumping lagi karena secara kapasitas dan kelayakannya,” ungkapnya saat dihubungi, Rabu (8/4/2026).
Sanksi telah dijatuhkan sejak 30 Maret 2026 lalu.
Pemerintah Kota Solo diberi waktu 180 hari untuk menghentikan open dumping dan menggantinya dengan penanganan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Hanya 50 Ton yang Bisa Diolah
Menumpuknya sampah seperti sekarang salah satunya diakibatkan PSEL Putri Cempo yang tidak optimal.
Dari 380 ton sampah per hari yang dihasilkan warga Kota Solo, saat ini hanya sekitar 50 ton yang bisa diolah.
Kemampuan PSEL mengolah sampah justru makin menurun dari waktu ke waktu.
“Karena kurang optimalnya infrastruktur yang ada. Secara teoritis, dengan gasifikasi, seharusnya 380 ton itu bisa terserap semua dalam bentuk energi. Namun, tingkat optimalisasi terus menurun. Dulu sempat 150 ton (uji coba), turun menjadi 100 ton per hari, dan sekarang hanya 50 ton per hari,” jelasnya.
Selama ini proses dalam membuat RDF menemui kendala sehingga feedstock untuk bahan bakar PSEL tidak optimal.
“Secara teknis operasional, kendalanya ada di preparasi feedstock. Sampah yang datang harus diolah menjadi RDF (Refuse Derived Fuel) dengan kadar air 20 persen, namun hal itu belum bisa berjalan optimal,” tuturnya.
Baca juga: Belum Bisa Penuhi Target Olah Sampah 550 Ton Sehari, PSEL Putri Cempo Solo Akan Tambah Incinerator?
Padahal, kapasitas PSEL semestinya bisa mengolah hingga 550 ton sampah.
Listrik yang dihasilkan pun diproyeksikan mencapai 8 megawatt.
Karena itu, sejak adanya PSEL, semua sampah langsung dimasukkan ke TPA Putri Cempo.
| Apa itu Open Dumping? Praktik yang Buat Pemkot Solo Kena Sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup |
|
|---|
| Upaya Stop Open Dumping, DLH Solo Instruksikan Camat dan Lurah Lakukan Pemilahan Sampah di Hulu |
|
|---|
| Kena Sanksi Open Dumping, Pemkot Solo Fokuskan DPK Rp 9,3 M Tangani Sampah |
|
|---|
| Gegera Masih Terapkan Open Dumping Putri Cempo, Pemkot Solo Kena Sanksi Kementerian Lingkungan Hidup |
|
|---|
| Nasib PLTSa Putri Cempo Solo: Proyek Prioritas Era Gibran, Kini Terancam Tutup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Sampah-Putri-Cempo-Solo-23.jpg)