Perebutan Tahta Keraton Solo
Pusaka Keraton Solo Hak Mutlak Raja, Pengageng Tegaskan PB XIV Purbaya Berwenang Pilih Tempat Simpan
Pusaka Keraton Solo disebut hak mutlak raja, termasuk lokasi penyimpanan dan pelaksanaan kirab.
Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
KERATON SOLO - Suasana di depan Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta, Rabu (12/11/2025). Pusaka Keraton Kasunanan Surakarta disebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan raja yang sedang bertahta
Menurutnya, pelaksanaan Kirab Pusaka juga sepenuhnya bergantung pada keputusan raja.
Tidak hanya jadwal pelaksanaan, jenis dan jumlah pusaka yang akan dikirab pun menjadi kewenangan Sinuhun.
“Seandainya Sinuhun menghendaki kirab untuk sementara waktu dialihkan. Atau ditunda itu kewenangan mutlak dari raja yang bertahta. Pusaka apa saja yang dikirab jumlahnya berapa menjadi ranah kekuasaan raja,” jelasnya.
(*)
Berita Terkait: #Perebutan Tahta Keraton Solo
| Kubu Purbaya Pertanyakan Audit BPK Terhadap Pusaka Keraton Solo, Sebut Bukan Barang Milik Negara |
|
|---|
| Tedjowulan Minta Pusaka Keraton Solo Dikembalikan, Kubu Purbaya Tegaskan Kewenangan Ada pada Raja |
|
|---|
| Tanggapi Baliho PB XIV Hangabehi, Kubu PB XIV Purboyo Masih Kaji: Dicopot atau Dibiarkan |
|
|---|
| Kubu PB XIV Purboyo Soroti Baliho PB XIV Hangabehi: Bisa Bikin Masyarakat Bingung |
|
|---|
| LDA Pasang Baliho PB XIV Hangabehi Pewaris Tahta Keraton Solo, Klaim Berlandaskan Adat dan Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/JELANG-JUMENENGAN-Suasana-di-depan-Kori-Kamandungan-Keraton-Kasunanan-Surakarta.jpg)