Perebutan Tahta Keraton Solo

Pusaka Keraton Solo Hak Mutlak Raja, Pengageng Tegaskan PB XIV Purbaya Berwenang Pilih Tempat Simpan

Pusaka Keraton Solo disebut hak mutlak raja, termasuk lokasi penyimpanan dan pelaksanaan kirab.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
KERATON SOLO - Suasana di depan Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta, Rabu (12/11/2025). Pusaka Keraton Kasunanan Surakarta disebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan raja yang sedang bertahta 

Menurutnya, pelaksanaan Kirab Pusaka juga sepenuhnya bergantung pada keputusan raja.

Tidak hanya jadwal pelaksanaan, jenis dan jumlah pusaka yang akan dikirab pun menjadi kewenangan Sinuhun.

“Seandainya Sinuhun menghendaki kirab untuk sementara waktu dialihkan. Atau ditunda itu kewenangan mutlak dari raja yang bertahta. Pusaka apa saja yang dikirab jumlahnya berapa menjadi ranah kekuasaan raja,” jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved