Kembali Beri Peluang THR Sriwedari Pindah ke TSTJ, Wali Kota Solo Buka Pintu Negosiasi Nillai Pajak
Kesempatan yang diberikan berupa negosiasi jumlah nilai pajak hiburan yang dianggap berat oleh manajemen THR.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo alias Rudy kembali memberi peluang kepada THR Sriwedari untuk pindah ke Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ).
Kesempatan yang diberikan berupa negosiasi jumlah nilai pajak hiburan yang dianggap berat oleh manajemen THR.
Seperti diberitakan sebelumnya, manajemen THR keberatan dengan nilai pajak hiburan yang ditetapkan sesuai aturan sebesar 20 persen.
Ditemui di ruangannya, Rabu (18/10/2017) siang, Rudy, sapaan akrab Wali Kota, mengatakan, manajemen THR dapat mengajukan keringanan pajak hiburan.
"Silahkan (bernegosiasi), pajak hiburan bisa dimintakan keringaan ke Wali Kota," katanya.
Baca: 32 Tahun Jadi Ikon Solo, THR Sriwedari Akan Bubar Akhir Tahun Ini dan PHK Seluruh Karyawannya
Namun, Rudy mengaku keberatan jika THR meminta keringanan pajak hiburan menjadi 5 persen seperti yang diajukan sebelumnya.
Ia juga menambahkan, peluang yang diberikan hanya sebatas pada negosiasi nilai pajak hiburan.
Pasalnya, nilai sewa lahan Rp 1.000 per meter persegi per hari sudah tertera dalam aturan dan tidak dapat diubah.
Sebelumnya, Direktur Utama THR Sriwedari, Sinyo Surjakasi, mengaku masih ingin berpindah ke TSTJ.
Baca: Nilai Sewa Dianggap Terlalu Tinggi, Manajemen Batalkan Rencana THR Sriwedari Solo Pindah ke TSTJ
“THR Sriwedari masih ingin (pindah) ke Jurug (TSTJ), kalau masih diberi ruang untuk berunding kami bersedia,” ujar dia. (*)
