Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ini Daftar Dakwaan Ujaran Kebencian Jonru Ginting yang Membuatnya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muannas Alaidid pada Agustus 2017.

Editor: Junianto Setyadi
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru seusai Sidang Vonis di pengadilan negeri Jakarta Timur, Jumat, (2/3/2018) 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pupus harapan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting untuk bebas dari jeratan hukum terkait kasus ujaran kebencian.

Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon menyatakan Jonru terbukti bersalah melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).

"Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ucap Antonius.

Baca: Diajak Presiden Jokowi Tur Sepeda Motor ke Papua, Begini Jawaban Desta

"Melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi."

"Yang diduga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu untuk masyarakat tertentu atau suku ras dan antar golongan (SARA, Red) sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," katanya.

Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, Jonru didakwa akibat kasus ujaran kebencian dari beberapa postingannya di akun Facebook.

Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muannas Alaidid pada Agustus 2017.

Baca: Tanggapan Jonru Atas Vonis 1 Tahun Enam Bulan Penjara yang Dijatuhkan Hakim

Konten-konten postingannya dianggap sarat dengan ujaran kebencian dan mengandung SARA.

Beberapa postingan Jonru yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian adalah saat Quraish Shibab menjadi khatib salat Ied di Masjid Istiqlal.

Kemudian postingan Jonru mengenai Syiah yang diunggah pada 15 Agustus 2017. 

Ia juga mengunggah postingan Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia Cina, serta kejelasan orang tua Presiden Joko Widodo.

Baca: Tiga Orang Meninggal Dunia dalam Tabrakan Maut di Mojosongo Solo

Polisi menahan Jonru pada 30 September 2017 seusai diperiksa sebagai tersangka pada hari sebelumnya.

Jaksa penuntut umum mendakwa Jonru dengan melanggar tiga pasal.

Pertama Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Pasal 4 huruf B angka 1 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan ketiga Pasal 156 KUHP.

Baca: Hobi Beri Hadiah ke Warga, Kali Ini Presiden Jokowi Justru Tolak Hadiah Pemberian Vincent dan Desta

Dalam beberapa kali persidangan, Jonru bersama tim kuasa hukumnya menganggap postingan itu benar tanpa ada unsur ujaran kebencian.

Tidak merasa bersalah menjadi salah satu hal yang memberatkan dalam vonis Jonru.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," ujar Antonius saat membacakan vonis.

"Terdakwa tidak merasa bersalah, dan terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya," kata dia.

Baca: Bakal Ada Poros di Luar Jokowi dan Prabowo saat Pilpres 2019? Ketua DPP PDI-P Sebut Itu Sulit

Adapun pertimbangan yang meringankan Jonru, antara lain, terdakwa belum pernah melakukan tindakan kriminal.

Selain itu, hakim menilai terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Pikir-pikir untuk banding, Jonru pun menyesalkan vonis hakim terhadap dirinya.

"Apa pun keputusannya, selain saya bebas, merupakan keputusan yang sangat tidak adil," katanya.

Baca: Fadli Zon Kritik Dilibatkannya KSP dalam Pembentukan Relawan Jokowi untuk Pilpres 2019

"Kalau pun saya terima, saya tidak akan ikhlas menerimanya," ujar Jonru.

"Saya yakin orang-orang yang mendzalimi saya akan mendapatkan balasan setimpal dari Allah," katanya menambahkan. (Kompas.com/Stanly Ravel) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Postingan di Facebook Membuat Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved