Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Solo Petakan Pemilih dengan Gangguan Jiwa
Pasalnya sesuai dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XIII/2015 pemilih dengan gangguan jiwa mempunyai hak suara.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta tengah memetakan pemilih yang statusnya dengan gangguan jiwa.
Pasalnya sesuai dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XIII/2015 pemilih dengan gangguan jiwa mempunyai hak suara.
Hingga kini KPU masih menjalin komunikasi dengan RSJD untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Komisioner KPU Solo Divisi Pemutakhiran Data Pemilih, Badan Penyelenggara dan Perencanaan Kajad Pamudji mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan direksi RSJD Surakarta.
Baca: Ini Ancaman Hukum Pidana bagi Pelaku Kampanye Hitam Pilkada di Medsos
Hal ini untuk mengetahui diperbolehkan atau tidaknya pemilih tersebut menggunakan hak suara.
Mengingat tidak semua pemilih dengan gangguan disabilitas mental ini bisa berkomunikasi dengan baik terhadap orang lain.
”Maka dari itu kami minta supaya nantinya ada rekomendasi dari Direksi RSJD Surakarta," katanya, Jumat (9/3/2018) siang.
"Agar pemilih yang ada di RSJD turut serta menggunakan hak suaranya,” ujarnya.
Jika nantinya rekomendasi dari RSJD turun, dilanjutkan dengan pendataan pada pemilih yang ada di RSJD.
Baca: Jokowi Larang Warga Membeli Rokok dengan Dana PKH
Disinilah akan dipilah maka pemilih yang bisa menggunakan hak suaranya maupun yang tidak.
Dan pendataan juga didasarkan pada alamat asal penghuni RSJD.
”Jika memang bisa menggunakan hak suaranya, maka akan dicari tahu alamatnya," ujarnya.