Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dituntut Penjara 4 Bulan, Terdakwa Penggelapan Rp 2,75 M di Solo Ini Bersikukuh Tak Bersalah

Kasus bermula saat Michiko Soetantyo dan keluarga menginvestasikan uangnya Rp 19,5 miliar ke perusahaan investasi BBC di Jakarta yang dikelola Viktor

TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA
Terdakwa dan kuasa hukum menghadap majelis hakim usai menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Kota Solo, Senin (7/5/2018) siang. 

Baca: Parto Patrio Unggah Video Seorang Pemulung di Rumah Mewahnya, Tulisannya Menohok Banget

Padahal, tuntutan JPU terhadap terdakwa sudah tergolong sangat ringan.

“Dia (terdakwa) bawa duit Rp 2,750 miliar cuma dituntut empat bulan penjara, harusnya diatas satu tahun lebih, masak tuntutannya cuma kayak ‘maling ayam’," kata pelapor, Michiko Soetantyo.

"Itu miliaran rupiah lho, tidak cuma ratusan ribu, sudah dituntut segitu, masih minta bebas, apalagi dipulihkan nama baiknya."

Selanjutnya, sidang kasus akan kembali digelar pada Senin (14/5/2018) nanti dengan agenda tetap mendengarkan pleidoi dari terdakwa.

Baca: Jokowi Minta Cina Dukung Kemerdekaan Palestina

Adapun proses persidangan kasus ini berlangsung sejak 16 April 2018 lalu.

Kasus bermula saat anggota keluarga perusahaan rokok PT Djitoe, Michiko Soetantyo dan keluarga menginvestasikan uangnya Rp 19,5 miliar ke perusahaan investasi BBC di Jakarta yang dikelola Viktor. 

Seiring berjalannya waktu, investasi di perusahanan BBC tiba-tiba macet.

Sejak ada masalah tersebut, Michiko dan keluarganya meminta bantuan kepada Alex Abdul Rahman untuk mengurus sahamnya yang dinvestasikan di BBC. 

Baca: Sarasehan Buruh SPSI Solo, TKA di Wilayah Solo Raya Disinyalir Jumlahnya Cukup Banyak

Tatkala itu permasalahan timbul, Michiko bersama keluarga harus mengeluarkan dana Rp 8,750 miliar agar semua permasalahan dapat diselesaikan oleh Alex. 

Namun dalam mengurus pengembalian saham milik Michiko beserta keluarganya, alokasi dana yang dikeluarkan Alex berkisar Rp 4 miliar.

Sisa dana yang masih Rp 4,750 miliar akhirnya terungkap setelah orang kepercayaan BBC, Laksa (42) menelusuri pemilik saham yang dibantu Alex untuk mengurusnya. 

Diketahui ada selisih sisa dana untuk mengurus penarikan saham, Alex akhirnya mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Michiko.

Baca: Ini Pantangan yang Harus Dijalani Nikita Mirzani Usai Lakukan Operasi Organ Intim

Namun selisih uang Rp 2,750 miliar yang masih ditangan Alex rupanya tidak dikembalikan kepada Michiko. 

Lantaran masih ada uang yang digelapkan oleh Alex, Michiko akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Solo. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved