Fadli Zon Sebut Ada 3 Undang-undang yang Dilanggar Terkait Pelantikan Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar
Pasal 20 ayat (3) disebutkan jika pengisian jabatan ASN tertentu memang bisa berasal dari prajurit TNI atau anggota Polri.
Penulis: rika apriyanti | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rika Apriyanti
TRIBUNSOLO.COM- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyebut ada tiga undang-undang yang terlanggar terkait pelantikan Komjen (Pol) Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.
Pertama, UU No 2/2002 tentang kepolisian.
Menurut Fadli Zon, ketetapan ini telah melanggar pasal 28 ayat 1 dan ayat 3 pasal 28.
"Dalam pasal 28 ayat 1, UU jelas memerintahkan Polri bersikap netral dlm kehidupan politik dan tdk melibatkan diri pd kegiatan politik praktis," tulis Fadli Zon dalam cuitan terbarunya di sosial media Twitter.
"Begitu juga dlm ayat 3 Pasal 28, yg menyebutkan bhw anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," tambahnya.
Baca: Penunjukannya sebagai Pj Gubernur Jabar Dikritik, M Iriawan: Apa Saya Mau Hancurkan Karier Saya?
Peraturan kedua yang dilanggar adalah UU No. 16/2016 ttg Pilkada.
Menurut UU Pilkada, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur maka diangkat pejabat Gubernur yg berasal dari jabatan pemimpin tinggi madya.
"Nah, jabatan pemimpin tinggi madya ini ada batasannya, yaitu pejabat Aparatur Sipil Negara. Gubernur adlh jabatan sipil, jadi tak dibenarkan polisi aktif menduduki jabatan tersebut," tulis @Fadlizon.
Ketiga yaitu UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal 20 ayat (3) disebutkan jika pengisian jabatan ASN tertentu memang bisa berasal dari prajurit TNI atau anggota Polri.
Namun ketentuan tersebut ada batasnya, yaitu hanya bisa dilaksanakan di Instansi Pusat.
Sementara, Penjabat Gubernur merupakan pejabat pemerintah daerah.
Meski menjadi pedebatan, Komisaris Jenderal Pol M Iriawan telah secara resmi menjabat sebagai Pj Gubernur Jawa Barat setelah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Senin (18/6/2018).
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku siap mempertanggungjawabkan keputusannya.
Tjahjo memastikan penunjukkan Iriawan telah sesuai aturan.
"Mendagri tidak akan mengajukan nama ke Istana melalui Mensesneg kalau melanggar hukum. Saya siap tanggung jawab kepada Bapak Presiden," ujar Tjahjo Kumolo dalam pesan singkat seperti dilansir TribunSolo.com dari kompas.com pada Senin (18/6/2018).(*)