Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jelang Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto, PDIP Berharap Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong

Jaksa sebelumnya menuntut Hasto 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, pada Kamis (3/7/2025). Ketua DPP PDIP lainnya, Komarudin Watubun, juga menyerukan agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dan tidak berpihak. Ia menyebut perkara ini telah terbuka di ruang persidangan dan dinilai sarat rekayasa. 

TRIBUNSOLO.COM - Sidang putusan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hasto Kristiyanto adalah seorang politisi Indonesia yang dikenal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sejak tahun 2015. Ia merupakan sosok yang sangat dekat dengan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, dan sering tampil sebagai juru bicara partai dalam berbagai isu politik nasional.

Jaksa sebelumnya menuntut Hasto 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Baca juga: Sepakat Kata Mahfud MD, Kuasa Hukum Tom Lembong Ibaratkan Kliennya Dituduh Maling Tanpa Hasil Curian

Jaksa menganggap Hasto telah menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020. 

Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.  

Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK. Sehingga aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini. 

Harun Masiku adalah seorang politisi Indonesia yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari PDI‑P pada Pemilu 2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Harun sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR (suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan).

Harun kemudian melarikan diri, resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak 16 Januari 2020.

Jelang putusan tersebut, DPP PDI Perjuangan menyatakan keyakinan kuat bahwa Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto akan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kalau urusan besok kami optimis bahwa Pak Hasto, Insya Allah, kalau membaca dari setiap babak persidangan akan bebas," ujar Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (24/7/2025) dilansir dari TribunNews. 

Said menilai fakta-fakta dalam persidangan tidak cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Hasto dalam dakwaan jaksa.

Ia pun mengimbau masyarakat menunggu putusan hakim dengan tenang, sembari tetap mengawal jalannya proses hukum secara kritis.

SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, pada Kamis (3/7/2025). Hasto Kristiyanto dalam perkara tersebut dituntut 7 tahun penjara.
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, pada Kamis (3/7/2025). Hasto Kristiyanto dalam perkara tersebut dituntut 7 tahun penjara. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Jangan Senasib Seperti Tom Lembong

Ketua DPP PDIP lainnya, Komarudin Watubun, juga menyerukan agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dan tidak berpihak. Ia menyebut perkara ini telah terbuka di ruang persidangan dan dinilai sarat rekayasa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved