Pemilu 2019
Temukan Banyak Bacaleg BMS, KPU Solo Akan Umumkan Daftarnya Sabtu Sore Nanti
Adapun jadwal verifikasi berkas dan data bacaleg sekarang masih berjalan, dan direncanakan rampung Sabtu (21/7/2018) sore.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Junianto Setyadi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menemukan banyak bakal calon legislatif (bacaleg) yang belum memenuhi syarat (BMS).
Adapun jadwal verifikasi berkas dan data bacaleg sekarang masih berjalan, dan direncanakan rampung Sabtu (21/7/2018) sore.
“Saat ini masih tahap verifikasi berkas dan data," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Surakarta, Pata Hindra Aryanto, Sabtu (20/7/2018) pagi.
"Jadi, bacaleg yang BMS dan TMS (tidak memenuhi syarat, Red) bakal kami umumkan pada hari ini Sabtu pukul 16.00 WIB," katanya kepada TribunSolo.com.
• Komisioner KPU Karanganyar: Banyak Bacaleg Belum Lengkapi Syarat Administrasi
"Sehingga bacaleg yang tercatat namanya dalam daftar BMS bisa segera melengkapi pada waktu yang telah ditetapkan sesuai jadwal tahapan pendaftaran caleg di Pemilu 2019,” katanya.
Dirinya mengatakan belum bisa memberitahu jumlah pasti dari bacaleg yang masuk dalam daftar BMS.
Menurutnya beberapa kendala yang menyebabkan bacaleg tercatat sebagai BMS adalah tidak dilegalisasinya ijazah.
Selain itu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang tidak disertakan berkas aslinya.
• Pendaftaran Caleg Ditutup, Dua Parpol Tak Daftarkan Bacalegnya di KPU Solo
“Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang tidak menyertakan resume, masuk dalam daftar BMS," katanya.
"Di lain sisi identitas antara ijazah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP, Red) terdapat perbedaan."
"Hal –hal seperti itu yang harus kami konfirmasi sehingga bacaleg masuk ke dalam daftar BMS,” ujarnya.
Sesuai dengan tahapan pendaftaran, partai politik serta bacaleg yang diusung dapat memperbaiki berkas dan data tersebut terhitung dari 22 Juli -1 Agustus 2018.
• Masa Penahanan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Diperpanjang KPK
Setelah KPU setempat menyatakan berkas masing–masing bacaleg lengkap, tahap selanjutnya bacaleg masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).
Adapun DCS akan diumumkan pada 1 Agustus 2018.
"Bacaleg yang telah memenuhi syarat selanjutnya ditetapkan menjadi caleg sementara untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2019,” ujar Patra. (*)