Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemerintah Tidak Akan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan meski BPJS Kesehatan Alami Defisit

Pemerintah dipastikan tidak akan menaikkan tarif premi atau iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Editor: Daryono
KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah
Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani seorang warga yang sedang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/11/2017). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pemerintah dipastikan tidak akan menaikkan tarif premi atau iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Tarif iuran akan tetap, baik untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun non-PBI.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Untung Suseno Sutarjo mengatakan, peningkatan iuran tidak akan menjadi jalan yang ditempuh pemerintah untuk atasi defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Sebab, defisit keuangan BPJS Kesehatan disebabkan berbagai faktor.

Faktor utama yang membuat defisit keuangan BPJS Kesehatan terus membengkak, menurut Untung, adalah masalah tunggakan atau piutang kepesertaan.

Tanggapi Demo Mahasiswa Fisioterapi soal BPJS Kesehatan, Sukasno Janji Sampaikan ke Pinwan DPRD Solo

Dengan alasan itu, menaikkan premi dikhawatirkan justru akan menambah kesulitan BPJS Kesehatan menarik iuran.

"Cukup besar penunggakkan iuran peserta, dan peningkatan iuran akan menambah besar peserta yang menunggak, sehingga tak selesaikan masalah," ujar Untung kepada Kontan, akhir pekan lalu.

Sebagai informasi, defisit keuangan BPJS Kesehatan terus naik dari tahun ke tahun.

Tahun ini defisit keuangan BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp 11,2 triliun.

Jumlah itu naik dari tahun 2017 yang sebesar Rp 9 triliun dan tahun 2016 yang sebesar Rp 9,7 triliun.

Peningkatan iuran sebelumnya disebut menjadi salah satu opsi pemerintah mengatasi defisit.

"Penanganan defisit BPJS sudah dibahas sejak tahun lalu, dengan melihat semua opsi termasuk peningkatan iuran," ujar Untung.

Mahasiswa Fisioterapi di Solo Protes PerDir BPJS Kesehatan No 05 Tahun 2018, Ini Alasannya

Untung bilang, pemerintah tengah merumuskan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

Dalam aturan yang bakal segera terbit itu, dia bilang, berbagai sektor akan terlibat.

Koordinator bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, iuran BPJS Kesehatan seharusnya naik tahun ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved