Diduga Pukul Pelajar dengan Batu Cor hingga Hidungnya Patah, Jukir di Solo Ini Diringkus Polisi
Jajaran Satreskrim Polresta Solo meringkus seorang juru parkir (jukir) bernama Gilang Rizaldi (25).
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Jajaran Satreskrim Polresta Solo meringkus seorang juru parkir (jukir) bernama Gilang Rizaldi (25).
Warga asal Teposanan, Sriwedari, Laweyan, Solo, itu diduga memukul seorang pelajar bernama Revaldo Bagus Prakoso (18), warga Ngipang, Kadipiro, Solo hingga mengalami patah tulang pada bagian hidung.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, mengutarakan, peristiwa bermula dari cekcok antara korban dan tersangka pada Sabtu (11/8/2018) malam lalu saat pertandingan basket DBL berlangsung di Sritex Arena.
"Setelah adu mulut, keduanya saling pukul, tersangka yang terjatuh lalu ambil batu cor dan dipukulkan ke wajah korban," jelasnya dalam perkara Rabu (15/8/2018) siang.
• Live Streaming Timnas Indonesia Vs Palestina Asian Games 2018 di SCTV, Tonton di Link Ini
Fadli meneruskan, kejadian diduga disebabkan karena tersangka dan korban emosi.
Setelah kejadian, korban pun dilarikan ke RS Kasih Ibu untuk menjalani opname.
Ayah korban, Saptoro Widodo (58), tak tinggal diam dan melaporkan tindakan tersangka kepada Mapolresta Solo.
Melalui penyelidikan polisi, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada kemarin Selasa (14/8/2018) siang.
"Saat ini korban masih dirawat di RS Kasih Ibu, hidung korban patah," kata Fadli.
Sementara, tersangka yang diduga terpengaruh minuman keras memabukkan itu mengaku nekat memukul korban karena emosi.
"Awalnya lagi mengaba-aba mobil parkir, tiba-tiba dia (korban) nyelonong masuk ya saya hentikan, dia menyolot lalu saya pukul, tapi dia juga membalas memukul hingga saya terjatuh," ucapnya.
"Karena emosi saya bangun ambil batu lalu memukul ke arah wajah, ga tahu kena hidung," ujar dia.
• Tamara Bleszynski Sampaikan Kabar Terbaru Kenakan Arm Sling, Ada Apa dengan Tangannya?
Dia juga mengutarakan bahwa hidungnya dijahit gara-gara pukulan korban.
"Ini hidung saya juga dijahit, kena pukulan korban," keluhnya.
Adapun atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan luka berat.
Lalu terancam hukuman penjara selama lima tahun. (*)