Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tukang Pos di India Dihukum Gara-gara Tidak Mengantarkan Surat pada Penerima Lebih dari 10 Tahun

Seorang tukang pos mendapat hukuman setelah melakukan kesalahan yang fatal selama bertahun-tahun

Penulis: rika apriyanti | Editor: Putradi Pamungkas
grid
Ilustrasi kartu pos 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rika Apriyanti

TRIBUNSOLO.COM- Seorang tukang pos mendapat hukuman setelah melakukan kesalahan yang fatal.

Dilansir TribunSolo.com dari Hindustan Times pada Rabu (15/8/2018), tukang pos yang diketahui bernama Jagannath Puhan tersebut berasal dari Negara Bagian Odisha, India.

Semarakkan Hari Kemerdekaan, Imperial Taste The Sunan Hotel Solo Berikan Diskon 73 Persen

Jagannath dihukum setelah tidak mengirim surat lebih dari 10 tahun.

Timbunan surat tersebut ditemukan setelah sekelompok anak sekolah bermain di gedung lama kantor pos cabang Odhanga di Distrik Bhadrak.

Saat bermain, mereka menemukan tas berisi surat.

Selain itu, mereka juga menemukan ATM dan buku rekening bank.

Go-Jek Swadaya Dorong Inklusi Keuangan untuk Kalangan Mitra Driver di 66 Kota

Setelah menerima laporan, otoritas pos setempat langsung melakukan penyelidikan.

Tas itu berisi 6.000 surat dengan tanggal paling lama tercatat 2004 silam.

Sekitar 1.500 dari surat itu berhasil diselamatkan sedangkan lainnya telah dimakan rayap maupun lembab sehingga nama dan alamt sudah tidak bisa terbaca lagi.

Di antara surat tersebut, terdapat respon Angkatan Laut India kepada seorang pemuda yang berniat mendaftar pada 2011.

Petani Jambu Ngargoyoso Karanganyar Ungkap Keuntungan Bertanam Jambu Kristal

Kemudian terdapat kartu ujian untuk mengikuti Komisi Seleksi Pegawai dan Komisi Layanan Publik beberapa tahun lalu.

Pengawas Kantor Pos Bhadrak, Sarbeswar Mishra, menyatakan dia telah menskorsing Jagannath, dan memanggilanya untuk dimintai keterangan.

"Dia terbukti melakukan kelalaian dalam tugas dan juga pelanggaran kepercayaan."

"Tindakan indisipliner bakal dilakukan. Salah satunya pemecatan," tegas Mishra.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved