SPN Solo Kecewa Kenaikan UMK 2019 Sebesar 8,03 Persen
Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengaku kecewa dengan usulan kenaikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) dari pemerintah sebesar 8,03 persen.
Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Garudea Prabawati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengaku kecewa dengan usulan kenaikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) dari pemerintah sebesar 8,03 persen.
Pasalnya, usulan kenaikannya itu kurang mencerminkan kondisi realita di lapangan.
"Padahal kemarin kita sudah mengusulkan adanya kenaikan UMK 2019 sebesar 10 persen," tutur Ketua Konfederasi SPN Hudi Wasisto, kepada awak media, Senin (5/11/2018).
Namun yang diusulkan lanjutnya, hanya 8,03 persen.
Angka yang naik sekitar 8,03 persen dari UMK tahun ini tersebut merupakan rekomendasi Dinas Tenaga Kerja setempat, setelah menggelar pertemuan dengan berbagai pihak.
• Apindo Solo: Kami Tidak Mempersoalkan Penyesuaian UMK 2019 Sebesar 8,03 Persen
Sebelum itu, serikat pekerja yang diwakilkan SPN dan konfederasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) sepakat mengusulkan angka UMK ke wali kota senilai Rp 1.830.000, meningkat sekitar 9 hingga 10 persen dari tahun ini senilai Rp 1.668.700 per bulan.
"Seharusnya, penyesuaian UMK ini harusnya melihat kenaikan harga yang sesungguhnya lebih tinggi dari inflasi yang dicatat BPS dan dijadikan standart oleh Menaker dalam menentukan upah," tutupnya. (*)
